Misteri Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan: Kuasa Hukum Tuntut Transparansi dan Pertanyakan Status ‘High Risk’
Minggu, 10 Mei 2026 21:04 WIB
Kabarmalam.com — Langkah senyap otoritas hukum dalam memindahkan narapidana selebritas kembali memicu polemik di ruang publik. Mantan aktor kenamaan, Ammar Zoni, secara mengejutkan telah dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Sabtu dini hari, 9 Mei 2026. Keputusan mendadak ini pun langsung direspons keras oleh tim hukumnya yang menuntut kejelasan prosedur.
Krisna Murti, kuasa hukum yang ditunjuk melalui dr. Kamelia, kekasih Ammar, memberikan pernyataan resmi terkait situasi kliennya. Meski menyatakan penghormatan terhadap wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Krisna tak dapat menyembunyikan kegusarannya atas minimnya transparansi informasi yang diterima pihak keluarga maupun pengacara.
“Kami menghormati kewenangan Dirjen PAS yang memiliki hak prerogatif untuk membina narapidana sesuai amanat undang-undang. Namun, hak-hak klien kami sebagai narapidana yang dilindungi hukum juga tidak boleh diabaikan, terutama mengenai akses komunikasi dan informasi pemindahan,” tegas Krisna saat ditemui di kawasan PIK, Tangerang, Minggu (10/5/2026).
Tanpa Pemberitahuan Resmi
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah ketiadaan surat keputusan atau pemberitahuan, baik secara lisan maupun tulisan, sebelum pemindahan dilakukan. Krisna menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih ‘buta’ mengenai dasar hukum yang mendasari eksekusi pemindahan Ammar ke pulau penjara tersebut.
“Sampai detik ini, tidak ada pemberitahuan resmi. Kami ingin tahu di mana tepatnya ia ditempatkan, apa saja hak-hak yang tetap bisa ia dapatkan, dan bagaimana akses kami sebagai kuasa hukum untuk berkomunikasi dengannya,” lanjutnya. Sebagai langkah konkret, tim hukum berencana melayangkan surat resmi kepada Dirjen PAS guna meminta salinan surat keputusan pemindahan tersebut.
Gugatan Terhadap Klasifikasi ‘High Risk’
Pihak pengacara juga menyoroti pelabelan Ammar Zoni sebagai narapidana berkategori high risk atau risiko tinggi. Menurut Krisna, kategori tersebut memerlukan dasar asesmen yang kuat dan objektif, bukan sekadar keputusan sepihak tanpa parameter yang jelas.
“Kami meminta penjelasan, berdasarkan asesmen apa sehingga Ammar diklasifikasikan sebagai high risk? Apa urgensinya?” tanya Krisna retoris. Ia pun membandingkan perjalanan kasus kliennya yang semula divonis sebagai pengguna pada tahun 2017 dan 2023, hingga akhirnya mendapat vonis tujuh tahun penjara atas tuduhan sebagai bandar atau pengedar dalam kasus narkoba terbarunya.
Keadilan yang Dipertanyakan
Menutup pernyataannya, Krisna membandingkan perlakuan hukum terhadap Ammar dengan figur publik lain atau bahkan oknum aparat yang terlibat kasus serupa secara berulang. Baginya, penempatan Ammar di Nusakambangan terasa berlebihan jika melihat preseden yang ada.
“Banyak selebritas atau bahkan oknum aparat yang terjerat kasus serupa berkali-kali, namun tidak harus dikirim ke Nusakambangan. Jadi, ada urgensi apa di balik pemindahan Ammar Zoni ini? Inilah yang akan terus kami kejar kepastiannya,” pungkasnya. Kisruh ini menambah panjang daftar kontroversi dalam perjalanan hukum sang aktor yang kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi pulau terpencil tersebut.