Update Hukum: Mengapa Piche Kota Eks Indonesian Idol Dibebaskan dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA?
Kamis, 07 Mei 2026 05:34 WIB
Kabarmalam.com — Kabar terbaru datang dari ranah hukum di Nusa Tenggara Timur. Piche Kota, penyanyi yang pernah menghiasi panggung ajang pencarian bakat Indonesian Idol, kini dilaporkan telah menghirup udara bebas. Piche resmi keluar dari masa penahanannya di Polres Belu setelah terseret dalam pusaran kasus hukum dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).
Kepulangan Piche ke kediamannya dipicu oleh berkas perkara yang tak kunjung dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, mengonfirmasi bahwa masa penahanan sang penyanyi telah berakhir. “Masa penahanannya sudah selesai, dan (Piche Kota) sudah kembali ke rumahnya,” ungkap Rachmat saat memberikan keterangan kepada media.
Titik Terang dari Perubahan Keterangan Korban
Lantas, apa yang menyebabkan posisi hukum Piche melunak? Berdasarkan penelusuran lebih dalam, terdapat dinamika krusial pada keterangan korban. Pada 26 Maret 2026, ACT memberikan keterangan tambahan yang mengubah arah penyidikan. Dalam pengakuan terbarunya, ia menyatakan bahwa persetubuhan tersebut hanya dilakukan oleh dua orang, yakni Rifal Sila dan Roy Mali.
Diketahui, Rifal dan Roy merupakan rekan Piche yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Akibat adanya perubahan fakta ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menilai bahwa keterlibatan Piche belum memenuhi unsur pidana yang kuat dalam perkara pemerkosaan tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini melalui fakta-fakta yang akan muncul di persidangan kedua tersangka lainnya.
Jeratan Hukum dan Status Tersangka Lainnya
Berbeda nasib dengan Piche, berkas perkara Rifal Sila dan Roy Mali telah dinyatakan lengkap dan kini telah memasuki tahap dua. Keduanya saat ini menjadi tahanan Kejari Belu dan tengah menanti jadwal persidangan. Sementara itu, penyidik masih berupaya mendalami kemungkinan adanya pasal ‘turut serta’ yang bisa menjerat Piche.
Jika merujuk pada Pasal 473 KUHP Baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemerkosaan, peran Piche saat ini dinilai belum memenuhi unsur pidana secara materil. “Kami masih mendalami kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” tambah Rachmat menjelaskan komitmen Polres Belu dalam menuntaskan kasus ini.
Kronologi Singkat Insiden di Atambua
Peristiwa yang menghebohkan publik Belu ini bermula pada 11 Januari lalu di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Tenukik, Kota Atambua. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga diperlakukan tidak senonoh saat berada di bawah pengaruh minuman keras, yang membuatnya dalam kondisi tidak sadar.
Piche Kota sendiri baru mulai ditahan oleh penyidik pada 11 Maret 2026. Penahanan tersebut sempat tertunda lantaran sang penyanyi harus menjalani perawatan medis akibat penyakit vertigo yang dideritanya. Kini, setelah melewati proses hukum yang panjang di tingkat kepolisian, Piche sementara waktu dapat bernapas lega sembari menunggu perkembangan hukum selanjutnya di meja hijau.