Richard Lee Batal Jalani Pemeriksaan, Kuasa Hukum Protes Kehadiran Doktif yang Hobi ‘Ngemel’ Konten
Rabu, 29 Apr 2026 22:04 WIB
Kabarmalam.com — Drama perseteruan di dunia kecantikan kembali memanas dan memasuki babak baru di ranah hukum. Agenda pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pengusaha skincare, Heni Sagara, terpaksa harus tertunda pada Rabu (29/4/2026). Penundaan yang terjadi di Markas Polda Metro Jaya ini rupanya dipicu oleh kondisi di lapangan yang dinilai tidak kondusif bagi sang dokter.
Situasi Tak Kondusif di Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, mengonfirmasi bahwa kliennya batal memberikan keterangan kepada penyidik pada hari tersebut. Meskipun tidak merinci secara teknis alasan dari kepolisian, Abdul Haji memberikan sinyal kuat bahwa suasana di lokasi pemeriksaan menjadi faktor utama di balik keputusan penundaan ini. Ia pun menyarankan agar detail teknis dikonfirmasi langsung kepada pihak penyidik.
Namun, satu hal yang menarik perhatian adalah keluhan tim hukum Richard mengenai kehadiran sosok yang dikenal sebagai Doktif di area Polda Metro Jaya. Kehadiran figur yang gemar mendokumentasikan momen tersebut dianggap telah mengganggu privasi dan kenyamanan kliennya yang sedang menghadapi proses hukum serius.
Kritik Pedas Terhadap Fenomena Konten di Ranah Hukum
Menurut Abdul Haji, proses hukum seharusnya berjalan steril dari intervensi publikasi yang tidak perlu. Ia menyayangkan aksi oknum yang menjadikan momen di kantor polisi sebagai bahan konten media sosial secara berlebihan.
“Ini yang ingin saya sampaikan, kehadiran Samira (Doktif) yang sering datang, memotret, lalu menjadikannya konten dan memberikan komentar, itu sangat mengganggu kenyamanan. Orang jadi merasa tidak tenang,” ungkap Abdul Haji dengan nada tegas.
Ia menekankan bahwa kondisi psikologis dan kesehatan Richard Lee menjadi prioritas utama. Baginya, keadilan harus ditegakkan melalui jalur yang benar, bukan melalui pembentukan opini lewat konten yang diambil secara sepihak di lokasi pemeriksaan.
Tetap Kooperatif Namun Menolak Jadi Konsumsi Konten
Meskipun ada rasa keberatan dengan situasi di lokasi, tim hukum memastikan bahwa Richard Lee tetap berkomitmen untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Richard disebut sangat kooperatif dalam menghadapi laporan dari Heni Sagara ini.
“Klien kami sangat bersedia untuk diperiksa dan selalu kooperatif. Namun, beliau secara tegas menolak jika proses hukumnya dijadikan bahan konten oleh pihak lain. Itu poin utamanya,” tambah Abdul Haji.
Sebagai informasi, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari laporan yang diajukan Heni Sagara di Polda Jawa Barat. Namun, karena Richard sedang menjalani rangkaian proses hukum lain di Jakarta, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Jabar di Polda Metro Jaya. Perseteruan ini sendiri bermula dari unggahan Richard Lee yang menyinggung soal dugaan “mafia skincare” yang produknya disegel oleh BPOM, yang kemudian memicu reaksi hukum dari pihak Heni Sagara.