Babak Baru Kasus Richard Lee: Berkas Resmi P21 dan Siap Meja Hijau Terkait Pelanggaran UU Kesehatan
Jumat, 22 Mei 2026 18:04 WIB
Kabarmalam.com — Perjalanan panjang kasus hukum yang menjerat dokter sekaligus influencer kenamaan, Richard Lee, akhirnya memasuki babak krusial. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup alot di kepolisian, berkas perkara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan tersebut kini resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Kepastian mengenai kelengkapan berkas perkara ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. Menurutnya, penetapan status P21 ini merupakan hasil dari koordinasi intensif antara penyidik kepolisian dengan Kejaksaan Tinggi Banten.
Proses Panjang di Balik Status P21
Kompol Andaru menjelaskan bahwa proses menuju P21 tidaklah instan. Sebelumnya, berkas tersebut sempat beberapa kali mengalami proses pengembalian atau tahap P19 dari jaksa kepada penyidik. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh syarat materiil maupun formil benar-benar terpenuhi agar kuat di hadapan majelis hakim nantinya.
“Tersangka DRL, seperti yang kita ketahui, beberapa waktu lalu berkasnya telah dikirimkan ke Kejati Banten. Sempat ada proses P19 untuk melengkapi beberapa kekurangan sesuai petunjuk jaksa,” ujar Kompol Andaru saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Setelah serangkaian perbaikan dan pemenuhan alat bukti dilakukan oleh tim penyidik, Kejaksaan Tinggi Banten akhirnya memberikan lampu hijau. Status ini menandakan bahwa kasus yang menyeret nama Richard Lee telah siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Persiapan Pelimpahan Tahap Dua
Dengan beralihnya status berkas menjadi lengkap, langkah selanjutnya yang akan ditempuh pihak kepolisian adalah melakukan pelimpahan tahap dua. Proses ini melibatkan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kewajiban penyidik selanjutnya adalah melaksanakan proses tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke pihak Kejaksaan. Kami sedang menunggu jadwal pastinya, namun dipastikan dalam waktu dekat ini,” tambah Kompol Andaru dengan tegas.
Akar Masalah: Temuan Uji Lab Skincare
Perseteruan hukum ini bermula dari polemik di dunia kecantikan yang dipicu oleh aksi akun ‘Doktif’. Akun tersebut secara konsisten melakukan uji laboratorium terhadap berbagai produk skincare yang beredar di pasaran, termasuk produk-produk yang bernaung di bawah bendera perusahaan Richard Lee.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian kandungan produk yang dianggap dapat menyesatkan serta menipu konsumen. Berdasarkan rangkaian penyelidikan di Polda Metro Jaya, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten sesuai dengan lokus atau tempat terjadinya perkara.
Kini, publik menanti bagaimana jalannya persidangan yang akan menjadi ajang pembuktian akhir atas tuduhan pelanggaran regulasi kesehatan dan perlindungan konsumen yang dialamatkan kepada sang dokter.