Ammar Zoni di Ambang Vonis: Antara Kepasrahan Doa dan Ketakutan Kembali ke Nusakambangan
Kamis, 16 Apr 2026 19:05 WIB
Kabarmalam.com — Deru napas berat nampak menyelimuti langkah Ammar Zoni saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor kenamaan ini akhirnya mencapai babak krusial. Majelis Hakim telah resmi menetapkan jadwal pembacaan vonis yang akan menentukan nasib masa depan sang bintang.
Dalam suasana persidangan yang khidmat, Hakim Ketua memutuskan untuk menutup rangkaian agenda tanggapan akhir. Majelis Hakim membutuhkan waktu luang untuk melakukan musyawarah matang sebelum menjatuhkan hukuman bagi mantan suami Irish Bella tersebut. “Sidang dilanjutkan Kamis depan, 23 April 2026 untuk putusannya. Kami akan bermusyawarah terlebih dahulu,” tegas Hakim Ketua sembari mengetuk palu sidang.
Sujud Doa di Tengah Tuntutan 9 Tahun Penjara
Menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ammar Zoni memilih jalan spiritual. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau ini mengaku hanya bisa berserah diri kepada Sang Pencipta. Baginya, di titik ini, kekuatan doa adalah satu-satunya pegangan yang tersisa.
“Saya banyak berdoa saja. Saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum, majelis hakim, dan yang paling utama kepada Allah. Apa pun itu, saya yakin itu yang terbaik. Berapa pun nanti putusannya, saya mencoba untuk ikhlas,” ungkap Ammar dengan nada bicara yang rendah namun penuh penekanan.
Hantu Nusakambangan dan Beban Psikologis
Meski berusaha terlihat tegar, Ammar tidak bisa menutupi kecemasan yang berkecamuk dalam dirinya. Tidurnya tak lagi nyenyak sejak wacana pemindahan dirinya ke Lapas Nusakambangan kembali mencuat ke permukaan. Baginya, penjara dengan pengamanan super ketat tersebut merupakan beban mental yang sangat berat untuk dipikul.
“Jujur, ada dua hal yang membuat saya gelisah. Pertama adalah soal putusan vonis nanti, dan yang kedua adalah kemungkinan harus dibawa kembali ke Nusakambangan. Itu yang membuat saya merasa tidak kuat,” akunya jujur kepada awak media.
Pembelaan Kuasa Hukum: Pecandu Harus Diobati, Bukan Dihukum
Di sisi lain, tim hukum Ammar Zoni yang dipimpin oleh Jon Mathias tetap pada pendirian awal bahwa kliennya adalah korban penyalahgunaan zat, bukan bandar. Mereka mendesak hakim untuk melihat aspek kesehatan mental dan adiksi yang dialami Ammar sebagai dasar pertimbangan putusan.
“Kami tetap optimis Ammar bisa mendapatkan hak rehabilitasi. Dia adalah orang yang sakit karena adiksi, dan seharusnya diobati secara medis, bukan sekadar dipenjara. Kami sangat berharap Yang Mulia Hakim dapat bertindak bijaksana dalam melihat fakta ini,” kata Jon Mathias optimis.
Kini, publik menanti dengan saksama apakah hakim akan memberikan celah rehabilitasi narkoba bagi Ammar Zoni, atau justru mengukuhkan hukuman penjara yang panjang bagi sang aktor pada sidang pekan depan.