Langkah Menuju Pelaminan: KUA Kebayoran Lama Konfirmasi Rekomendasi Nikah El Rumi dan Syifa Hadju
Selasa, 14 Apr 2026 20:35 WIB
Kabarmalam.com — Kabar bahagia yang dinanti-nantikan dari pasangan fenomenal El Rumi dan Syifa Hadju akhirnya menemui titik terang. Teka-teki mengenai keseriusan hubungan mereka kini terjawab melalui prosedur administratif di Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pihak KUA secara resmi mengonfirmasi bahwa permohonan surat rekomendasi nikah atas nama Syifa Safira Nuraisah dan Ahmad Jalaluddin Rumi telah masuk dan diproses. Hal ini menandakan bahwa pasangan muda tersebut tengah bersiap melangkah ke jenjang yang lebih sakral.
Dokumen Pernikahan Telah Rampung
Kepala KUA Kebayoran Lama, Ahmad Chalabi, memberikan keterangan langsung mengenai perkembangan berkas kedua figur publik tersebut. Ia mengungkapkan bahwa utusan dari pihak keluarga telah mendatangi kantornya untuk melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pernikahan dapat berjalan lancar.
“Beberapa waktu yang lalu, memang benar ada utusan dari pihak keluarga yang datang untuk mengurus surat rekomendasi nikah,” ujar Ahmad Chalabi saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (14/4/2026).
Chalabi juga menegaskan bahwa secara administratif, tidak ada kendala yang menghambat permohonan tersebut. Seluruh syarat yang ditetapkan oleh pemerintah telah terpenuhi oleh pihak calon mempelai. “Statusnya sudah kami proses dan surat rekomendasinya pun sudah diterbitkan,” imbuhnya dengan tegas.
Rencana Menikah di Luar Domisili
Lahirnya surat rekomendasi nikah ini secara otomatis memberikan sinyal bahwa akad nikah El Rumi dan Syifa Hadju tidak akan digelar di wilayah hukum KUA Kebayoran Lama. Sesuai prosedur, surat tersebut diperlukan jika pasangan ingin melangsungkan akad nikah di lokasi yang berbeda dengan domisili asal mereka.
Meskipun berkas telah rampung, Ahmad Chalabi memilih untuk tetap menjaga privasi terkait lokasi spesifik di mana janji suci tersebut akan diucapkan. Ia hanya menekankan bahwa tugas KUA Kebayoran Lama dalam memberikan izin administratif telah selesai dilakukan.
“Kami memberikan rekomendasi nikah karena lokasi pelaksanaannya berada di luar kewenangan wilayah kami. Mengenai detail lokasinya, saya tidak bisa sampaikan, yang pasti persyaratannya sudah masuk semua,” jelasnya.
Persyaratan yang Terpenuhi
Dalam proses pendaftaran ini, Ahmad Chalabi merinci bahwa kedua mempelai telah mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk penyertaan identitas pribadi hingga hasil pemeriksaan kesehatan sebagai syarat wajib pernikahan di Indonesia. Berikut adalah poin utama dalam pengurusan tersebut:
- Verifikasi data kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga).
- Surat keterangan sehat dan imunisasi bagi calon pengantin.
- Surat pengantar dari kelurahan setempat.
- Penerbitan surat rekomendasi untuk numpang nikah di wilayah lain.
Hingga saat ini, baik pihak El Rumi maupun Syifa Hadju masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tanggal pasti hari bahagia mereka. Namun, dengan rampungnya urusan administrasi di KUA, dipastikan momen sakral tersebut tinggal menghitung hari. Kabar ini pun seolah menjawab pernyataan Ahmad Dhani beberapa waktu lalu yang sempat melontarkan candaan bahwa dirinya siap memberikan sumbangan jika sang putra benar-benar naik pelaminan.