Merasa Dianaktirikan, Tim Hukum Nikita Mirzani Adukan Hakim PN Jaksel ke Komisi Yudisial
Jumat, 10 Apr 2026 12:40 WIB
Kabarmalam.com — Kabar mengejutkan datang dari panggung hijau persidangan selebriti. Aktris Nikita Mirzani melalui tim hukumnya secara resmi melayangkan laporan terhadap oknum hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Langkah berani ini diambil setelah pihak Nikita merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif dalam proses persidangan kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan Reza Gladys.
Ketegangan bermula saat jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/4/2026). Tim pengacara Nikita mengaku ditinggalkan begitu saja oleh majelis hakim saat hendak menghadirkan saksi kunci. Merasa hak-hak hukum kliennya dikebiri, Usman Lawara selaku kuasa hukum langsung bertindak cepat untuk mencari keadilan ke lembaga pengawas hakim.
Tudingan Ketidakadilan di Meja Hijau
Ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (9/4/2026), Usman Lawara tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Ia membeberkan kronologi bagaimana persidangan yang seharusnya menjadi ajang pembuktian justru terasa seperti ruang yang tertutup bagi pihaknya.
“Bagaimana ceritanya kami ditinggal begitu saja? Itulah alasan mengapa hari ini saya sedikit terlambat, karena saya harus melaporkan hakim tersebut ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung,” ungkap Usman dengan nada tegas kepada awak media.
Usman menjelaskan bahwa timnya sebenarnya sudah bersiap di lokasi sejak pukul 09.30 WIB. Mereka bahkan telah berkoordinasi dengan petugas pengadilan mengenai keterlambatan saksi yang dijadwalkan hadir. Namun, secara mendadak sidang dinyatakan selesai tanpa menunggu kehadiran pihak penggugat.
Dugaan Tebang Pilih dalam Persidangan
Pihak Nikita Mirzani mencium adanya aroma ketidaksetaraan dalam perlakuan hakim. Menurut Usman, ada perbedaan mencolok antara bagaimana hakim memperlakukan pihak penggugat dan pihak tergugat. Ia menuding majelis hakim cenderung memberikan toleransi lebih kepada pihak lawan, namun bersikap kaku terhadap kliennya.
“Kami datang tepat waktu dan sudah melapor. Kami sampaikan bahwa saksi mungkin sedikit terlambat dan akan tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Kami ingin perkara ini terang benderang, tapi kenapa hak kami untuk mengajukan saksi justru dihilangkan?” cecar Usman.
Ia kemudian membandingkan dengan momen-momen sebelumnya di mana pihak lawan sering terlambat, namun hakim bersedia menskors sidang demi menunggu kehadiran mereka. Kontras dengan nasib pihak Nikita yang merasa dicueki meski hanya terlambat dalam hitungan menit.
“Kalau pihak tergugat belum datang, sidang diskors. Tapi giliran kami, meski sudah melapor, malah ditinggal begitu saja. Kami mencoba menemui, tapi justru tidak digubris,” pungkasnya menutup pembicaraan.