Mimpi Buruk di Balik Aplikasi Kencan Islam: Predator Yahya Maly Divonis 291 Tahun Penjara
Kamis, 18 Jun 2026 12:04 WIB
Kabarmalam.com — Sebuah topeng religiusitas yang digunakan untuk menutupi aksi keji akhirnya runtuh di ruang sidang Missouri, Amerika Serikat. Yahya Maly, seorang mahasiswa chiropractic berusia 30 tahun, harus menghadapi kenyataan pahit bahwa sisa hidupnya akan dihabiskan di balik jeruji besi. Hakim menjatuhkan vonis fantastis selama 291 tahun penjara setelah ia terbukti melakukan serangkaian tindakan asusila berat terhadap tujuh orang wanita.
Kasus ini mengguncang publik lantaran Maly memanfaatkan platform yang seharusnya menjadi ruang aman bagi komunitas tertentu. Ia berburu mangsanya melalui aplikasi kencan online berbasis Islam, sebuah layanan yang dirancang untuk membantu para lajang Muslim menemukan pasangan yang memiliki visi dan komitmen keagamaan yang sejalan.
Modus Manipulasi Berbalut Agama
Dalam persidangan yang berlangsung penuh haru, terungkap bahwa Maly memiliki pola yang sangat rapi dalam menjerat korbannya. Ia tidak langsung menunjukkan niat jahatnya. Sebaliknya, pria ini membangun kepercayaan dengan sangat teliti. Menggunakan nama samaran ‘John’, ia sering mengajak para korbannya berdiskusi mendalam mengenai ajaran agama, menciptakan ilusi bahwa ia adalah sosok pria saleh yang ideal untuk dijadikan pendamping hidup.
Namun, harapan para wanita ini seketika berubah menjadi trauma yang mendalam saat mereka memutuskan untuk bertemu secara langsung. Salah satu korban memberikan kesaksian memilukan tentang bagaimana Maly secara paksa melepas hijabnya—simbol kehormatan dan keyakinannya—sebelum melakukan kekerasan seksual. Tak berhenti di situ, Maly menggunakan narasi manipulatif dengan mengklaim bahwa mereka telah menjadi suami-istri secara spiritual, sehingga tindakan kejinya dianggap sah menurut versinya sendiri.
Teror Psikologis dan Keadilan yang Terbayar
Kekejaman Maly tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menyerang mental para korbannya. Ia kerap melontarkan ancaman spiritual, mengatakan bahwa para korban akan masuk neraka jika menolak melayani apa yang ia sebut sebagai ‘kewajiban seorang istri’. Tekanan psikologis inilah yang membuat beberapa korban terjebak dalam lingkaran setan, bahkan ada yang sempat kembali ke apartemen pelaku karena merasa terintimidasi secara emosional.
“Pada saat itu, saya merasa hidup saya sudah berakhir dan tidak ada lagi harapan,” ujar salah satu dari tiga korban yang berani memberikan kesaksian langsung di hadapan hakim. Keberanian para korban inilah yang menjadi kunci bagi jaksa untuk membongkar pola predator yang dilakukan Maly sejak Maret 2023 hingga Februari 2025.
Vonis hampir tiga abad ini menjadi pesan kuat bahwa kejahatan yang memanipulasi kepercayaan dan agama tidak akan ditoleransi. Putusan ini sekaligus memberikan titik terang bagi para korban yang telah berjuang melewati masa-masa kelam akibat terjebak dalam jebakan aplikasi kencan yang berakhir menjadi mimpi buruk nasional di Missouri.