Polemik Pasca-Cerai: Sarwendah Ungkap Status Kredit Macet Rumah dan Teror Debt Collector
Selasa, 02 Jun 2026 12:04 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap di balik perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu perlahan mulai terkuak ke permukaan. Alih-alih berakhir damai, pembagian harta gana-gini di antara keduanya justru menyisakan persoalan pelik yang melibatkan pihak perbankan hingga penagih utang atau debt collector.
Rumah Tinggal Terancam Lelang akibat Kredit Macet
Pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, membeberkan fakta mengejutkan terkait aset properti yang saat ini ia tinggali bersama anak-anaknya. Rumah mewah tersebut ternyata masih menjadi agunan atas utang perusahaan milik Ruben Onsu. Ironisnya, status kredit rumah tersebut dikabarkan telah masuk dalam kategori ‘Call 5’ atau kredit macet.
Kondisi ini praktis membuat posisi Sarwendah berada di ujung tanduk. Bayang-bayang penyitaan atau lelang oleh pihak bank menghantui kenyamanan tempat tinggal mereka. “Statusnya sudah kredit macet. Artinya, klien kami tinggal di situ dengan perasaan tidak tenang,” ungkap Chris saat memberikan keterangan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Intimidasi Debt Collector Terkait Cicilan Mobil
Tak hanya urusan rumah, persoalan finansial ini juga merembet ke aset bergerak. Sarwendah dilaporkan sempat didatangi oleh debt collector terkait tunggakan cicilan mobil. Padahal, kendaraan tersebut diklaim masih berada di bawah penguasaan Ruben Onsu.
Chris menegaskan bahwa polemik utang ini bukanlah hal baru yang sengaja dibuat-buat demi mencari simpati. Berdasarkan bukti dokumen yang ada, tunggakan tersebut sudah muncul jauh sebelum perceraian mereka diputuskan secara resmi oleh pengadilan. Hal ini sekaligus menepis spekulasi miring yang menyebut Sarwendah sengaja membatasi komunikasi anak dengan ayahnya sebagai alat tawar urusan finansial.
Negosiasi Pelunasan yang Berjalan Alot
Dalam kesepakatan pembagian harta, sejatinya terdapat empat aset tidak bergerak yang dibagi rata: dua untuk Sarwendah dan dua untuk Ruben. Namun, proses penyerahan aset secara hukum terganjal oleh kewajiban pelunasan yang belum dituntaskan.
Sarwendah kabarnya sempat memberikan solusi jalan tengah dengan skema pembagian pelunasan sisa utang 50:50. Hal ini dilakukan demi memastikan anak-anak tetap memiliki tempat bernaung. Namun, tawaran tersebut kabarnya ditolak mentah-mentah. Pihak Ruben justru menginginkan agar seluruh sisa kewajiban dilunasi oleh Sarwendah sendirian, bahkan menyertakan tuntutan pengembalian dana atas cicilan yang pernah dibayarkan Ruben sebelumnya.
Interpretasi Klausul Perjanjian yang Bersitegang
Perang argumen juga terjadi antara tim legal kedua belah pihak terkait penafsiran isi perjanjian. Chris menyayangkan pernyataan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, yang sebelumnya menyebut pihaknya kurang teliti. Menurut tim hukum Sarwendah, ada klausul eksplisit yang menyatakan bahwa Ruben wajib melunasi seluruh kewajibannya terlebih dahulu sebelum penyerahan aset secara fisik (de facto) maupun dokumen (de jure) dilakukan.
“Pasal-pasal dalam perjanjian itu memiliki korelasi hukum yang kuat, bukan sekadar pajangan. Kewajiban harus diselesaikan sebelum aset sepenuhnya berpindah tangan,” tegasnya. Hingga saat ini, Sarwendah hanya berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan transparan demi kepentingan masa depan anak-anak mereka.