Polemik Rumah Kemang Berakhir, Niko Al Hakim dan Rachel Vennya Sepakati Penjualan Aset Senilai Rp 4,1 Miliar
Rabu, 13 Mei 2026 21:34 WIB
Kabarmalam.com — Drama panjang mengenai aset properti di kawasan elite Kemang yang melibatkan mantan pasangan selebritas Niko Al Hakim dan Rachel Vennya akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat memicu kegaduhan di jagat maya, kedua belah pihak sepakat untuk melepas rumah tersebut dengan nilai fantastis guna menyelesaikan berbagai kewajiban finansial yang tertunda.
Axl Matthew Situmorang, kuasa hukum yang mewakili Niko Al Hakim atau yang akrab disapa Okin, memberikan klarifikasi mendalam mengenai status rumah tersebut. Ia menegaskan bahwa secara hukum, properti itu merupakan milik pribadi kliennya dan bukan bagian dari harta gono-gini hasil pernikahan terdahulu dengan Rachel Vennya.
Klarifikasi Status Kepemilikan dan Akta Kesepakatan
Menurut pemaparan Axl, pembagian aset pasca-perceraian pada tahun 2021 sebenarnya sudah tertuang dalam akta resmi. Dalam dokumen tersebut, rumah di Kemang diposisikan sebagai hak milik Okin. “Kami perlu meluruskan bahwa kepemilikan rumah tersebut adalah milik klien saya, bukan aset harta bersama. Segala bentuk pembayaran cicilan KPR pun selama ini dilakukan melalui mekanisme auto-debet dari rekening pribadi Okin,” ujar Axl saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan.
Langkah penjualan rumah ini diambil sebagai jalan tengah untuk meredam polemik yang sempat memanas. Rumah tersebut akhirnya disepakati untuk dijual dengan harga Rp 4,1 miliar. Namun, Axl menekankan bahwa kliennya tidak mengambil keuntungan materiil secara pribadi dari transaksi besar ini.
Alokasi Dana Penjualan: Fokus pada Kewajiban dan Nafkah
Menariknya, seluruh hasil penjualan sebesar Rp 4,1 miliar tersebut langsung dialokasikan untuk pos-pos krusial. Dana sebesar Rp 1 miliar digunakan untuk melunasi sisa tunggakan di bank, mengingat status rumah yang masih dalam proses kredit. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp 3,1 miliar sepenuhnya diarahkan untuk menyelesaikan kewajiban Okin lainnya, termasuk tunggakan nafkah anak yang sempat menjadi perbincangan publik.
“Artinya, tidak ada nilai tambah atau keuntungan yang masuk ke kantong pribadi klien saya. Penjualan ini murni untuk menuntaskan tanggung jawab yang ada,” tambah Axl dengan tegas.
Menilik Akar Masalah: Antara Hak Huni dan Cicilan Mandek
Jika menilik ke belakang, sengketa ini bermula dari kesepakatan pasca-perceraian yang cukup kompleks. Awalnya, Rachel Vennya dikabarkan telah merelakan hak uang mut’ah senilai Rp 1 miliar serta kompensasi bulanan demi memastikan Okin tetap konsisten membayar cicilan rumah yang mencapai Rp 52 juta per bulan. Rachel berharap rumah tersebut dapat menjadi investasi masa depan bagi anak-anak mereka, meskipun hak huni dan biaya renovasi ditanggung oleh Rachel.
Namun, hubungan keduanya mulai retak ketika muncul surat teguran dari pihak bank akibat cicilan yang tidak terbayar secara teratur. Rachel juga sempat menyuarakan kekecewaannya karena mendapati indikasi bahwa rumah tersebut akan dijual tanpa koordinasi yang jelas. Dengan tercapainya kesepakatan penjualan senilai Rp 4,1 miliar ini, babak sengketa harta bersama dan aset pribadi ini diharapkan benar-benar telah mencapai titik final yang adil bagi kedua belah pihak.