Tak Terima Dituding Aniaya ART, Erin Taulany Resmi Lapor Balik dan Kantongi Bukti CCTV
Kamis, 30 Apr 2026 09:34 WIB
Kabarmalam.com — Badai polemik tengah menerjang Rien Wartia Trigina, atau yang akrab disapa Erin. Mantan istri dari komedian kondang Andre Taulany ini akhirnya memilih untuk mengambil langkah hukum defensif setelah dirinya diterpa isu miring terkait dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART). Tidak tinggal diam, Erin menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap telah menebar fitnah dan mencoreng martabatnya di ruang publik.
Tim kuasa hukum Erin menegaskan bahwa narasi kekerasan yang sempat memanas di media sosial adalah sebuah fabrikasi informasi yang jauh dari fakta. Upaya hukum ini dilakukan bukan sekadar untuk membela diri, melainkan sebagai langkah nyata dalam memulihkan nama baik kliennya yang telah dirugikan secara moril akibat pemberitaan sepihak.
Melawan Balik Tuduhan Fitnah
“Malam ini kami resmi melayangkan laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klien kami. Narasi yang menyebutkan Mbak Erin melakukan penganiayaan atau kekerasan itu sama sekali tidak benar. Justru dalam hal ini, beliau adalah korban dari pembunuhan karakter,” tegas Siti Hajar, kuasa hukum Erin, saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/4/2026) dini hari.
Pihak Erin mengendus adanya keterlibatan pihak penyalur dalam menyebarkan informasi yang dianggap menyesatkan tersebut. Selain menempuh jalur pidana, tim hukum juga berencana melayangkan somasi keras kepada agen penyalur maupun sang ART yang bersangkutan. Langkah ini diambil untuk memberikan edukasi hukum bahwa melayangkan tuduhan tanpa bukti valid memiliki konsekuensi serius.
Targetkan Akun Media Sosial dan Pasal Berlapis
Fokus utama dari laporan Erin saat ini tertuju pada sebuah akun di platform Threads dengan inisial ND. Akun tersebut diduga kuat sebagai pemantik awal yang memviralkan tuduhan penganiayaan hingga memicu kegaduhan di kalangan netizen. Kuasa hukum lainnya, M Afif, membeberkan bahwa pihaknya telah menyiapkan pasal-pasal berat untuk menjerat pelaku.
“Kami melaporkan akun berinisial ND di media sosial Threads. Pasal yang kami sangkakan meliputi Pasal 433, 434, dan 441 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal hingga 5 tahun penjara,” ujar Afif menjelaskan duduk perkara hukum yang sedang diproses.
Bukti CCTV Jadi Senjata Utama
Erin sendiri tampak tenang namun tegas dalam menghadapi situasi ini. Ia mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat yang dapat mematahkan segala tuduhan miring, termasuk isu kekerasan fisik hingga ancaman menggunakan senjata tajam. Menurut Erin, seluruh aktivitas di kediamannya terpantau oleh kamera pengawas.
“Semua bukti sudah kami siapkan. Mulai dari rekaman CCTV di dalam rumah, keterangan dari para saksi, ART lain yang bekerja di sana, hingga petugas keamanan (security). Biarlah proses hukum yang membuktikan kebenarannya nanti,” kata Erin dengan nada optimis.
Awal Mula Konflik
Persoalan ini mencuat ke publik setelah seorang perempuan berinisial H, yang sempat bekerja sebagai ART di rumah Erin, melaporkan dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian pada Rabu (29/4/2026) dini hari. Dalam narasinya yang viral, H mengaku mendapatkan perlakuan kasar berupa pemukulan, pencekikan, hingga ancaman pisau. Bahkan, muncul klaim bahwa ponsel miliknya dirusak dan gajinya tidak dibayarkan.
Namun, pihak Erin Taulany memberikan klarifikasi menohok. Terkait isu gaji, mereka menjelaskan bahwa H baru bekerja kurang dari satu bulan, sehingga secara administratif memang belum memasuki masa penggajian. Dengan adanya bukti rekaman CCTV dan kesaksian staf lainnya, Erin yakin bahwa dirinya hanyalah korban dari upaya pencemaran nama baik oleh pihak-pihak tertentu.