Ikuti Kami
kabarmalam.com

Richard Lee Siap Polisikan Doktif: Polemik Status Mualaf hingga Tudingan Cari Simpati

Darman | kabarmalam.com
Rabu, 29 Apr 2026 17:34 WIB
Richard Lee Siap Polisikan Doktif: Polemik Status Mualaf hingga Tudingan Cari Simpati

Kabarmalam.com — Ketegangan antara dokter kecantikan ternama, Richard Lee, dengan sosok yang dikenal sebagai Doktif tampaknya memasuki babak baru yang lebih serius. Perselisihan yang awalnya hanya berkutat di ranah media sosial kini siap dibawa ke meja hijau. Richard Lee melalui tim hukumnya menyatakan keberatan keras atas tudingan yang menyebut status mualafnya hanyalah kedok untuk meraup simpati publik.

Langkah Hukum Terhadap Tudingan Sensitif

Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, menegaskan bahwa pihaknya tengah meracik berkas laporan untuk menyeret Doktif ke ranah hukum. Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Doktif sudah melampaui batas karena menyentuh aspek privasi dan keyakinan seseorang. “Kami sedang mempersiapkan langkah hukum atas tuduhan terkait status mualaf dokter Richard. Dia secara gamblang menuduh klien kami menggunakan agama untuk menarik simpati,” ungkap Abdul saat ditemui di markas Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Momen Haru Rekonsiliasi Denada dan Ressa: Psikolog Intan Erlita Ungkap Kunci Pulihkan Hubungan Ibu-Anak

Bagi pihak Richard Lee, keyakinan adalah wilayah sakral yang tidak seharusnya dijadikan bahan konsumsi publik atau alat untuk menjatuhkan kredibilitas seseorang. Abdul menilai tidak ada parameter yang jelas bagi siapa pun untuk mengukur ketulusan iman seseorang, apalagi menuduhnya sebagai strategi pemasaran atau pencitraan.

Ancaman Pidana dan Pasal yang Membayangi

Tak main-main, tim hukum Richard Lee telah menyiapkan amunisi hukum berupa pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rencana laporan tersebut akan menitikberatkan pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. “Laporan ini nantinya akan diajukan langsung oleh dokter Richard. Kami tinggal menunggu momentum dan timing yang tepat,” jelas Abdul.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa tuduhan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 433 dan 434 KUHP juncto Pasal 441 tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni di atas enam bulan penjara. Pihak Richard Lee mengaku telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman video pernyataan Doktif sebagai bahan utama laporan kepolisian nantinya.

Baca Juga  Gemuruh Zepp KL! Setia Band Sukses Taklukkan Panggung Malaysia Lewat Konser 'Simfoni Karya Terbaik'

Esensi Mualaf Menurut Pihak Richard Lee

Menanggapi keraguan mengenai dokumen atau administrasi formal mualaf, Abdul memberikan penjelasan dari sudut pandang religi. Ia menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, seseorang sah menjadi penganutnya cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Administrasi hanyalah pelengkap formalitas negara dan bukan penentu sah atau tidaknya iman seseorang di hadapan Tuhan.

“Islam itu agama yang memudahkan pemeluknya. Mualaf itu sederhana, cukup dengan syahadat. Jadi, sangat disayangkan jika ada pihak yang mempersoalkan dokumen administrasi untuk memperkeruh status keyakinan klien kami,” tambahnya dengan nada kecewa.

Drama di Polda Metro Jaya

Suasana sempat memanas ketika sosok Doktif muncul secara tiba-tiba di lokasi yang sama saat tim hukum Richard Lee memberikan keterangan pers. Terjadi konfrontasi singkat di mana Doktif melontarkan sindiran tajam mengenai kewajiban ibadah seorang mualaf. Namun, pihak Richard Lee memilih untuk tidak terpancing emosi dan enggan meladeni ocehan tersebut secara langsung di lokasi.

Baca Juga  Tegas! Ustaz Solmed Pantau Ketat Laporan Fitnah Pencabulan di Polda Metro Jaya

“Saya tidak mau menanggapi dia. Dia bukan siapa-siapa, bukan juga wartawan,” pungkas Abdul Haji Talaohu dengan tegas, sekaligus mengakhiri sesi wawancara sebelum memberikan peringatan terakhir bahwa proses hukum akan terus berjalan.

Tentang Penulis
Darman
Darman