Babak Baru Kasus Richard Lee: Masuk Sel Karantina Lapas Pemuda Tangerang Tanpa Fasilitas Spesial
Senin, 08 Jun 2026 13:34 WIB
Kabarmalam.com — Dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, Richard Lee, kini harus beradaptasi dengan suasana baru di balik jeruji besi. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Richard resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan kini tengah mendekam di Lapas Pemuda Tangerang untuk menanti jadwal persidangan resminya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan tahap II telah dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026. Dalam momen krusial tersebut, Richard Lee tampak hadir dengan pengawalan tim hukumnya tanpa didampingi pihak keluarga maupun sang istri.
Proses Pelimpahan dan Kondisi Kesehatan
“Ada dua penasihat hukum yang mendampingi selama proses pelimpahan berlangsung,” ujar Made saat memberikan keterangan di Kejari Kota Tangerang, Senin (8/6/2026). Ia juga menegaskan bahwa sebelum dititipkan ke Lapas Pemuda Tangerang, pihak kejaksaan telah memastikan kondisi fisik Richard dalam keadaan prima melalui pemeriksaan medis.
Sikap kooperatif ditunjukkan oleh sang dokter selama proses administrasi hukum berlangsung. Tidak ada permintaan fasilitas tambahan atau permohonan khusus yang diajukan oleh pihak Richard Lee kepada jaksa. Hal ini memperlancar jalannya prosedur penahanan menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang yang akan dikawal oleh tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua Pekan Tanpa Kunjungan dalam Sel Karantina
Meski memiliki status sebagai publik figur, pihak berwenang menegaskan bahwa tidak ada karpet merah bagi Richard Lee. Di mata hukum, setiap warga negara diperlakukan sama. Saat ini, Richard ditempatkan di sel karantina sebagai bagian dari Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lapas Pemuda Tangerang.
“Tidak ada kekhususan, tidak ada yang spesial. Semuanya diperlakukan sama sesuai aturan yang berlaku,” tegas Made. Di dalam sel adaptasi tersebut, Richard harus berbagi ruang dengan sekitar 10 hingga 15 tahanan lainnya. Selama periode dua minggu ini, ia juga dilarang menerima kunjungan dari siapapun, termasuk keluarga maupun tim penasihat hukumnya.
Akar Masalah: Perseteruan Produk Kecantikan
Jeratan kasus hukum yang menimpa Richard Lee berawal dari laporan yang dilayangkan oleh sesama rekan sejawatnya, dokter kecantikan Amira Farahnaz atau yang populer dengan sapaan Dokter Detektif (Doktif), pada Desember 2024 silam.
Richard diduga melakukan tindakan overclaim terhadap efikasi produk skincare miliknya. Tak hanya itu, laporan tersebut juga mencakup dugaan peredaran kosmetik ilegal yang dianggap menyesatkan konsumen dan melanggar regulasi kesehatan. Kini, publik tinggal menunggu ketukan palu hakim di meja hijau untuk menentukan nasib sang dokter kecantikan tersebut.
Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum tengah melakukan koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri Tangerang untuk menetapkan tanggal pasti dimulainya persidangan yang diprediksi akan menyedot perhatian khalayak luas tersebut.