Ikuti Kami
kabarmalam.com

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Rutan Salemba: Babak Baru Perjalanan Kelam Sang Aktor

Darman | kabarmalam.com
Kamis, 23 Apr 2026 15:34 WIB
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Rutan Salemba: Babak Baru Perjalanan Kelam Sang Aktor

Kabarmalam.com — Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi bisu atas babak baru perjalanan hidup aktor kenamaan Muhammad Ammar Akbar, atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni. Pada Kamis (23/4/2026), majelis hakim resmi menjatuhkan vonis berat terhadap mantan bintang sinetron tersebut setelah terbukti terlibat dalam pusaran peredaran gelap narkotika di balik jeruji besi.

Suasana di dalam ruang sidang terasa begitu tegang saat Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, membacakan amar putusan. Ammar Zoni, yang hadir mengenakan kemeja putih polos, tampak tertunduk lesu dengan guratan kecemasan yang tak mampu disembunyikan dari wajahnya.

Vonis 7 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I. Hal ini merujuk pada keterlibatannya dalam jaringan narkoba saat dirinya masih berstatus tahanan di Rutan Salemba.

Baca Juga  Saksi Spesial Presiden Prabowo, Begini Megahnya Persiapan Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju di Hotel Raffles

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan tersebut.

Mendengar keputusan “ketok palu” tersebut, Ammar Zoni sempat terdiam sejenak sebelum akhirnya berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Meski vonis ini terbilang berat, angka tersebut sebenarnya lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Rekam Jejak Kelam di Balik Jeruji

Kasus yang menjerat Ammar kali ini merupakan pukulan telak yang ketiga kalinya bagi sang aktor. Sebagaimana diketahui, perjalanan kelam ini bermula saat ia ditangkap pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong dengan barang bukti sabu dan ganja. Namun, nasib nahas tak berhenti di situ.

Baca Juga  Celah Hukum di Kasus Ammar Zoni: Mungkinkah Sang Aktor Bisa Bebas dari Jeratan Pidana?

Saat tengah menjalani masa penahanan di Rutan Salemba, Ammar justru terseret dalam dugaan keterlibatan jaringan peredaran gelap narkoba. Akibat statusnya yang dianggap berisiko tinggi atau high risk, ia sempat dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan untuk pengawasan yang lebih ketat.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menambah panjang deretan catatan hitam karier Ammar Zoni di industri hiburan tanah air. Kini, sang aktor harus bersiap menghabiskan sisa masa mudanya di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tentang Penulis
Darman
Darman