Ikuti Kami
kabarmalam.com

Geram dengan Isu Perceraian, Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Beri Ultimatum Keras untuk Penyebar Hoaks

Darman | kabarmalam.com
Kamis, 16 Apr 2026 16:34 WIB
Geram dengan Isu Perceraian, Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Beri Ultimatum Keras untuk Penyebar Hoaks

Kabarmalam.com — Isu miring yang menerjang rumah tangga pasangan harmonis Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian akhirnya menemui titik terang. Merasa kedamaian keluarga mereka diusik oleh narasi palsu yang beredar luas di jagat maya, pasangan ini memutuskan untuk mengambil langkah hukum yang serius. Keduanya secara tegas menepis kabar perceraian yang sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pasangan ini menyatakan bahwa seluruh narasi yang menyebutkan keretakan rumah tangga mereka adalah fitnah yang tidak berdasar. Di tengah gempuran rumor yang tak kunjung reda, Minola menegaskan bahwa kondisi internal keluarga kliennya sebenarnya sangat kontras dengan apa yang dibicarakan publik.

Baca Juga  Ratapan Ammar Zoni di Kursi Pesakitan: Mengaku Bersalah dan Berharap Putusan yang Adil

Klarifikasi Tegas dari Pihak Hukum

“Informasi tersebut sepenuhnya tidak benar. Hubungan antara Fairuz dan Sonny dalam keadaan yang sangat baik, tidak ada masalah sedikit pun, bahkan mereka tetap tampil mesra hingga detik ini. Berita itu adalah kebohongan publik,” tegas Minola Sebayang saat ditemui oleh awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Langkah Sonny Septian dan Fairuz tidak hanya berhenti pada bantahan lisan. Mereka menunjukkan keseriusan dengan melayangkan ultimatum terbuka kepada puluhan akun media sosial yang terdeteksi menyebarkan hoaks tersebut secara masif. Pasangan ini memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam bagi para pemilik akun untuk segera menghapus konten menyesatkan tersebut.

Ancaman Pidana bagi Penyebar Fitnah

Selain tuntutan untuk menghapus konten (take down), pihak kuasa hukum juga mewajibkan para oknum penyebar hoaks untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pembersihan nama baik Fairuz A Rafiq dan suaminya yang telah dirugikan secara moral.

Baca Juga  Momen Hangat Al Ghazali Sambut Wapres Gibran Rakabuming Raka di Resepsi Mewah El Rumi dan Syifa Hadju

“Kami meminta mereka untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf karena telah menyebarkan berita fitnah yang bermuatan pencemaran nama baik,” imbuh Minola. Ia pun tidak main-main dalam menyebutkan konsekuensi hukum yang menanti jika tuntutan tersebut diabaikan.

Minola merinci beberapa pasal yang siap digunakan untuk menyeret para pelaku ke meja hijau, di antaranya:

  • Pasal 433 dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
  • Pasal 434 terkait fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara.
  • Pasal 263 terkait penyebaran berita hoaks dengan ancaman hukuman maksimal hingga 6 tahun penjara.

Ketegasan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi publik agar lebih bijak dalam bersosial media dan tidak mudah termakan oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya. Bagi Fairuz dan Sonny, menjaga keutuhan dan martabat keluarga adalah prioritas yang tidak bisa ditawar lagi.

Baca Juga  Eva Manurung Blak-blakan Soal Kehamilan Lindi Fitriyana: Cucu Adalah Berkat yang Tak Boleh Ditolak
Tentang Penulis
Darman
Darman