Tepis Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Siap Seret Rismon Sianipar ke Jalur Hukum
Senin, 06 Apr 2026 16:47 WIB
Kabarmalam.com — Gelombang tudingan miring yang menerpa sosok Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), akhirnya menemui titik balik yang tegas. Tokoh nasional yang akrab disapa Pak JK ini secara resmi membantah rumor yang menyebutkan bahwa dirinya menjadi penyokong dana di balik gerakan Roy Suryo dan kawan-kawan terkait polemik ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo.
Berbicara di kediamannya yang asri di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (5/4/2026), JK menanggapi kabar yang beredar luas di jagat maya. Ia dituding menggelontorkan dana fantastis sebesar Rp 5 miliar kepada kelompok tersebut untuk terus menggulirkan isu ijazah yang sensitif tersebut. Tuduhan ini kabarnya bersumber dari pernyataan seorang pria bernama Rismon Sianipar.
Bantahan Tegas dan Klarifikasi Hubungan
Dengan nada bicara yang tenang namun berwibawa, JK menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan merupakan sebuah kekeliruan besar. Ia mengaku terkejut namanya diseret-seret dalam skema pendanaan yang diklaim oleh Rismon.
“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya bahkan tidak pernah mengenal sosok Rismon itu, bertemu pun tidak pernah. Kalau dengan Roy Suryo, saya kenal karena beliau adalah mantan menteri di era saya, tapi untuk urusan kelompok yang mempersoalkan ijazah Jokowi, saya sama sekali tidak terlibat,” ujar Jusuf Kalla memberikan klarifikasi.
Langkah Hukum demi Menjaga Integritas
Tak ingin fitnah ini terus bergulir liar dan merusak reputasinya, JK memutuskan untuk mengambil langkah hukum yang serius. Melalui tim kuasa hukumnya, rencananya laporan resmi akan dilayangkan ke pihak kepolisian pada Senin (6/4/2026) besok. Langkah ini diambil bukan sekadar untuk membela diri, melainkan untuk menetapkan kebenaran di mata publik.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi intensif untuk mematangkan materi laporan. Fokus utama mereka adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang merugikan martabat kliennya.
“Ini adalah masalah integritas dan nama baik. Pak JK sudah menegaskan bahwa ini adalah fitnah yang keji, sehingga harus disikapi secara serius secara hukum. Kami sedang mempertimbangkan apakah laporan ini akan diajukan ke Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya,” tutur Abdul Haji dalam kesempatan yang sama.
Menanti Respons Rismon Sianipar
Hingga artikel ini diturunkan, pihak Rismon Sianipar belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum ada jawaban yang diterima. Polemik ini menambah panjang daftar perseteruan hukum yang melibatkan tokoh-tokoh publik di tanah air terkait isu ijazah kepemimpinan nasional.
JK berharap dengan dibawanya kasus ini ke ranah hukum, tidak ada lagi spekulasi liar yang dapat memecah belah opini publik tanpa bukti yang nyata. Baginya, menjaga kehormatan di masa purnatugas adalah hal yang mutlak dilakukan demi memberikan edukasi politik yang sehat bagi bangsa Indonesia.