Berang Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Resmi Seret Rismon Sianipar ke Jalur Hukum
Rabu, 08 Apr 2026 14:05 WIB
Kabarmalam.com — Nama besar Jusuf Kalla (JK) kini tengah terusik oleh pusaran kabar miring yang menyeret integritasnya. Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia tersebut secara resmi mengambil langkah tegas dengan melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan ini merupakan buntut dari tudingan yang menyebut JK sebagai penyokong dana di balik gerakan Roy Suryo dan kawan-kawan dalam memicu polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Langkah hukum ini diambil JK setelah dirinya merasa difitnah melalui informasi bohong atau hoaks yang tersebar luas di jagat maya. Bertempat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, JK hadir langsung untuk memastikan proses hukum berjalan semestinya.
Tudingan Rp 5 Miliar yang Dinilai Tidak Masuk Akal
JK mengungkapkan kekecewaannya atas tuduhan yang menyebut dirinya menggelontorkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk menyelidiki ijazah Jokowi. Menurutnya, tuduhan tersebut bukan hanya sekadar kabar burung, melainkan sebuah penghinaan yang melukai nilai-nilai etika politik yang selama ini ia pegang teguh.
“Saya datang untuk membuat laporan polisi, dan ternyata prosesnya cukup panjang. Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena perbuatannya sangat merugikan saya. Dia menuduh saya mendanai Roy Suryo dan pihak lain terkait isu ijazah Pak Jokowi,” ujar JK dengan nada tenang namun tegas di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).
Lebih lanjut, JK menekankan bahwa secara logika dan etika, tuduhan tersebut sangat tidak masuk akal. Mengingat ia pernah mendampingi Jokowi sebagai Wakil Presiden selama lima tahun (2014-2019), hubungan keduanya selama ini didasarkan pada profesionalisme dan loyalitas dalam pemerintahan.
“Kami bekerja bersama di pemerintahan selama lima tahun. Sangat tidak pantas dan tidak mungkin saya membayar orang hingga Rp 5 miliar hanya untuk menyelidiki beliau. Itu adalah tindakan yang mustahil saya lakukan,” tambahnya.
Menepis Pembelaan Berbasis Teknologi AI
Terkait pembelaan pihak Rismon Sianipar yang mengklaim bahwa konten tuduhan tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), JK tidak ambil pusing. Baginya, substansi dari informasi bohong tersebut jauh lebih berbahaya daripada alat yang digunakan untuk menyebarkannya.
JK menilai, meskipun Rismon berdalih bahwa konten itu bukan ciptaannya atau hasil manipulasi teknologi, hal itu tidak menghapus fakta adanya pencemaran nama baik. “Apapun bantahannya, dia hanya mengatakan bukan dia yang melakukan, tapi dia tidak membantah isinya. Bagi saya, alasan itu AI atau bukan, tidak ada artinya jika substansi fitnahnya tetap merugikan nama baik saya,” jelas tokoh asal Makassar tersebut.
Laporan Resmi dan Jeratan Pasal Berlapis
Dalam kunjungannya ke markas besar kepolisian tersebut, JK mengaku tidak pernah mengenal apalagi berkomunikasi dengan Rismon Sianipar. Ia juga menegaskan bahwa hingga laporan dibuat, tidak ada itikad baik berupa permintaan maaf atau klarifikasi dari pihak terlapor.
Laporan Jusuf Kalla ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 April 2026. Sejumlah barang bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar dari media sosial telah diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.
Rismon Sianipar terancam dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 263 KUHP, Pasal 434 KUHP, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Kasus ini kini tengah dalam penanganan serius pihak kepolisian untuk mengungkap dalang di balik penyebaran informasi yang meresahkan publik tersebut.