Kedok Konter HP Terbongkar, Polsek Megamendung Sita Ratusan Obat Keras Golongan G di Bogor
Senin, 06 Apr 2026 18:27 WIB
Kabarmalam.com — Sebuah kios yang tampak seperti agen pulsa dan konter handphone biasa di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, mendadak riuh. Bukannya melayani pembeli kuota internet atau aksesori ponsel, tempat ini justru menjadi target operasi kepolisian setelah terendus menjalankan bisnis gelap peredaran obat-obatan terlarang jenis golongan G.
Aparat kepolisian dari Polsek Megamendung berhasil membongkar praktik ilegal tersebut dalam sebuah aksi penggerebekan yang dilakukan di Desa Pasir Angin. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan seorang pria berinisial TSS (30) yang diduga kuat sebagai pengedar utama di balik meja konter tersebut.
Modus Kamuflase Penjualan Pulsa
Kapolsek Megamendung, Iptu Desi Triana, mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari keresahan warga sekitar. Pelaku sengaja menggunakan kedok konter handphone untuk mengelabui warga maupun petugas agar aktivitas transaksi obat keras ilegal tidak dicurigai.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya warung yang diduga menjual obat daftar G. Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan sidak dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Iptu Desi Triana saat memberikan keterangan resmi, sebagaimana dikutip pada Minggu (5/4/2026).
Ratusan Butir Obat Terlarang Disita
Dalam penggeledahan yang berlangsung teliti tersebut, polisi menemukan tumpukan obat-obatan yang seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter. Sebanyak 458 butir obat keras dari berbagai jenis berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Secara rinci, barang bukti yang disita meliputi:
- 70 butir obat jenis Tramadol
- 268 butir obat jenis Hexymer
- 50 butir obat jenis Tryhexyphenidyl
- 70 butir obat jenis Double Y
Selain ratusan butir pil tersebut, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 806.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan pada hari itu, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan para pelanggannya.
Baru Beroperasi Satu Bulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TSS mengaku bahwa dirinya baru menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih satu bulan terakhir. Wilayah Kabupaten Bogor memang kerap menjadi sasaran empuk peredaran obat-obatan jenis ini karena harganya yang terjangkau namun memberikan efek berbahaya bagi penggunanya.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba maupun obat keras di wilayah hukum mereka. Penggerebekan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya agar tidak mencoba-coba menyalahgunakan izin usaha untuk aktivitas kriminal.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Megamendung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.