Ikuti Kami
kabarmalam.com

Pedoman Media Siber

21 Maret 2026

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Kehadiran media siber di Indonesia menjadi salah satu wujud nyata dari kebebasan tersebut.

Sebagai media digital, Kabarmalam.com menyadari bahwa platform siber memiliki karakteristik tersendiri. Oleh karena itu, diperlukan pedoman agar pengelolaan konten tetap profesional, bertanggung jawab, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berikut pedoman yang kami terapkan dalam penyelenggaraan media:

1. Ruang Lingkup

a. Media siber adalah platform berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan memenuhi ketentuan peraturan pers yang berlaku.
b. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup segala bentuk konten yang diunggah oleh pengguna, seperti tulisan, komentar, gambar, audio, video, dan bentuk lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Setiap informasi yang dipublikasikan pada prinsipnya melalui proses verifikasi.
b. Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu harus disertai upaya konfirmasi untuk menjaga akurasi dan keseimbangan.
c. Dalam kondisi tertentu, verifikasi dapat ditunda apabila:

  • Informasi memiliki urgensi tinggi bagi publik
  • Sumber informasi jelas, kredibel, dan kompeten
  • Pihak terkait tidak dapat dihubungi atau tidak diketahui keberadaannya
  • Disertai keterangan bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lanjutan
    d. Kabarmalam.com berkomitmen melakukan pembaruan dan verifikasi lanjutan serta menautkan berita terbaru dengan publikasi sebelumnya.

3. Konten Buatan Pengguna

a. Kami menetapkan syarat dan ketentuan bagi pengguna yang ingin mempublikasikan konten.
b. Pengguna wajib melakukan registrasi sebelum mengunggah konten.
c. Pengguna wajib memastikan bahwa konten yang dipublikasikan:

  • Tidak mengandung informasi palsu, fitnah, atau kekerasan
  • Tidak memuat unsur pornografi atau pelanggaran norma
  • Tidak mengandung SARA atau diskriminasi
    d. Kabarmalam.com berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
    e. Kami menyediakan mekanisme pelaporan bagi konten yang dianggap melanggar.
    f. Tindakan penanganan laporan akan dilakukan maksimal dalam waktu 2 x 24 jam.
    g. Tanggung jawab atas konten pengguna berada pada pembuat konten, selama kami telah menjalankan ketentuan yang berlaku.
    h. Kami bertanggung jawab apabila tidak melakukan tindakan sesuai batas waktu yang ditentukan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab akan ditautkan pada berita terkait.
c. Waktu pembaruan akan dicantumkan secara jelas.
d. Apabila konten dikutip oleh pihak lain:

  • Tanggung jawab awal berada pada media yang memproduksi konten
  • Media yang mengutip wajib melakukan koreksi jika terdapat pembaruan
  • Pihak yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab atas konsekuensi yang timbul
    e. Hak jawab akan dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Pencabutan Berita

a. Konten tidak dapat dihapus atas permintaan sepihak, kecuali terkait pelanggaran serius seperti SARA, kesusilaan, perlindungan anak, atau pertimbangan khusus.
b. Media lain yang mengutip wajib mengikuti pencabutan tersebut.
c. Setiap pencabutan akan disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan dan Konten Berbayar

a. Kabarmalam.com membedakan secara tegas antara konten editorial dan iklan.
b. Konten berbayar akan diberi penanda yang jelas seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored”.

7. Hak Cipta

Kami menghormati dan melindungi hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Transparansi Pedoman

Pedoman ini disediakan secara terbuka agar dapat diakses oleh publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi.

9. Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan pedoman ini akan mengacu pada mekanisme yang berlaku dan, bila diperlukan, diselesaikan melalui Dewan Pers.

Pedoman ini menjadi acuan bagi Kabarmalam.com dalam menjaga kualitas, integritas, dan tanggung jawab sebagai media siber di Indonesia.