Ikuti Kami
kabarmalam.com

Kasus Overclaim Richard Lee Masuki Babak Baru, Doktif Puas Tujuh Jaksa Siap Kawal Persidangan

Darman | kabarmalam.com
Selasa, 09 Jun 2026 19:34 WIB
Kasus Overclaim Richard Lee Masuki Babak Baru, Doktif Puas Tujuh Jaksa Siap Kawal Persidangan

Kabarmalam.com — Babak baru persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret nama dr. Richard Lee (DRL) kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Kasus yang bermula dari laporan Samira Farahnaz, atau yang lebih dikenal dengan identitas Dokter Detektif (Doktif), ini akan segera digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dalam waktu dekat.

Kepada awak media, Doktif mengungkapkan rasa puasnya atas keseriusan pihak berwenang dalam menangani perkara ini. Ia menyebutkan bahwa Kejaksaan telah membentuk tim khusus yang terdiri dari gabungan jaksa peneliti tingkat wilayah dan kota untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa celah.

Intervensi Hukum Dipagari Tujuh Jaksa

Tak tanggung-tanggung, sebanyak tujuh orang jaksa disiapkan untuk mengawal jalannya sidang pengadilan tersebut. Formasi ini terdiri dari empat jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati). Langkah luar biasa yang diambil Kejaksaan Agung ini bertujuan untuk menjaga efektivitas penuntutan sekaligus memagari perkara dari potensi intervensi pihak luar.

Baca Juga  Skandal Skincare Memanas: Doktif Desak Polisi Seret Istri Richard Lee Terkait Dugaan Produk Terkontaminasi

“Doktif bersyukur banget kasus ini akan dikawal ketat. Ini menjadi atensi khusus baik oleh masyarakat maupun pihak Kejaksaan Agung sendiri,” tutur Doktif saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Pengawasan Ketat dari Komisi Yudisial

Selain barisan jaksa penuntut umum, jalannya persidangan di PN Tangerang juga berada di bawah radar pemantauan Komisi Yudisial (KY). Lembaga ini bertugas mengawasi kinerja majelis hakim agar tetap independen dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

“Komisi Yudisial juga akan turut mengawal persidangan ya. Jadi kinerja hakim akan dipantau, jangan sampai belok-belok. Harusnya tegak lurus saja demi Merah Putih,” tegas Doktif dengan nada optimis.

Baca Juga  Buntut Konflik Panas, Rien Wartia Trigina Laporkan Mantan ART Atas Dugaan Pelanggaran Privasi

Komitmen Mengejar Praktik Bisnis Merugikan

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik bisnis kecantikan di klinik milik Richard Lee yang dinilai melakukan klaim berlebihan atau overclaim. Beberapa produk yang menjadi sorotan utama antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell, yang kandungannya diduga tidak sesuai dengan promosi yang disampaikan ke publik.

Doktif menegaskan bahwa perjuangannya tidak akan berhenti pada satu sosok saja. Ia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mengejar pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam rantai bisnis tersebut.

“Ingat, yang dilaporkan bukan hanya seorang DRL, tapi ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawabannya. Kami tidak akan berhenti karena bukti-buktinya sudah sangat jelas,” pungkasnya.

Baca Juga  Skandal Besar Industri Skincare: Doktif Endus Praktik Pencucian Uang dan Minta Perlindungan LPSK

Saat ini, Richard Lee telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan sedang menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang selama 20 hari ke depan, sembari menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari pengadilan.

Tentang Penulis
Darman
Darman