Viral PKL di Rasuna Said Ngamuk Hingga Ancam Petugas Satpol PP Pakai Gancu: Tuduhan Pungli Mencuat!
Rabu, 08 Apr 2026 17:05 WIB
Kabarmalam.com — Kawasan bisnis Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, mendadak mencekam setelah sebuah video aksi penertiban pedagang kaki lima (PKL) menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Seorang pedagang wanita terekam kamera meronta-ronta dan diduga melakukan perlawanan ekstrem terhadap petugas Satpol PP dengan menggunakan sebuah gancu atau alat pemecah es batu.
Kejadian yang kini tengah viral di media sosial tersebut memperlihatkan ketegangan luar biasa saat petugas berupaya mengamankan situasi. Sang pedagang dituding nyaris melukai petugas dengan senjata tajam saat proses penertiban berlangsung. “Ini bukti ya, sudah diimbau baik-baik tapi malah menyerang. Ini barang bukti mau nusuk anggota,” ujar seorang petugas dalam rekaman tersebut, yang langsung dibantah oleh sang pedagang dengan nada histeris.
Kronologi Kejadian di Jantung Jakarta Selatan
Menanggapi kegaduhan ini, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto, angkat bicara. Ia mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 4 April 2026. Awalnya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP yang terdiri dari 10 personel tengah melakukan patroli rutin untuk memastikan ketertiban trotoar di sepanjang Jalan Rasuna Said.
“Dalam patroli tersebut, petugas menemukan pelanggaran di depan kantor Kemenkes RI. Ada pedagang yang nekat berjualan menggunakan sepeda tepat di atas trotoar,” ungkap Nanto dalam keterangannya. Alih-alih kooperatif saat diberikan imbauan, pedagang wanita yang kemudian diidentifikasi sebagai Ibu Khusnul tersebut justru mulai merekam petugas dengan ponselnya sambil berteriak histeris, memicu perhatian massa di sekitar lokasi.
Tuduhan Pungli dan Ancaman Senjata Tajam
Konflik tidak berhenti di situ. Pada Senin, 6 April 2026, petugas kembali mendapati Ibu Khusnul melakukan pelanggaran yang sama di lokasi yang identik. Kali ini, situasi semakin memanas. Saat diminta untuk pindah secara persuasif, pedagang tersebut justru melontarkan tudingan serius terhadap institusi Satpol PP.
“Ibu Khusnul langsung bersuara keras dengan kata-kata fitnah, menuduh petugas kami sebagai tukang pungli yang meminta rokok, makan gratis, hingga uang harian dan bulanan,” lanjut Nanto. Puncak kemarahan pedagang tersebut pecah ketika petugas mencoba menghalau pembeli yang datang agar tidak menghambat fungsi trotoar.
Merasa tidak terima, ia nekat mengeluarkan alat penusuk es batu dan mengancam keselamatan petugas di lapangan. Beruntung, personel Satpol PP bergerak sigap untuk merebut alat berbahaya tersebut demi mencegah jatuhnya korban jiwa.
Langkah Tegas Berdasarkan Perda
Pihak Satpol PP Kecamatan Setiabudi telah mencoba melakukan mediasi dan memberikan pemahaman, namun respon yang diterima tetap sama. Kabarnya, aksi memviralkan petugas dengan narasi negatif ini sudah dilakukan sebanyak dua kali oleh oknum pedagang tersebut, yakni pada Februari dan April 2026.
Meski mendapatkan perlawanan fisik dan verbal, Nanto menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengedepankan pendekatan humanis namun tegas. Penertiban ini merupakan mandat dari Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, guna memastikan trotoar kembali pada fungsinya bagi pejalan kaki dan menjaga estetika kota Jakarta.
Kini, pihak Kelurahan Kuningan Timur bersama unsur Bimas dan Babinsa tengah berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum atau tindakan administratif selanjutnya terhadap pedagang yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.