Skandal Korupsi Dana CSR Rp 9,6 Miliar, Plt Kades Tamainusi Morowali Utara Resmi Jadi Tersangka
Rabu, 08 Apr 2026 04:04 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Morowali Utara kini mulai tersingkap. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) secara resmi menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi yang berinisial Y sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana kompensasi perusahaan tambang senilai Rp 9,6 miliar.
Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka utama, AU, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Tamainusi. Keduanya diduga terlibat dalam skema penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan dana CSR dan kompensasi dari berbagai perusahaan tambang selama periode 2021 hingga 2024.
Modus Operandi di Balik Aliran Dana Gelap
Berdasarkan hasil investigasi, Desa Tamainusi selama ini menerima kucuran dana dari sejumlah entitas besar, termasuk PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Barug Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti. Sesuai regulasi yang berlaku, setiap dana yang masuk dari pihak swasta untuk kesejahteraan desa wajib disetorkan ke rekening kas desa dan tercatat secara transparan dalam APBDes.
Namun, dalam praktiknya, tersangka AU diduga melakukan manuver ilegal dengan membentuk tim pengelola CSR secara sepihak yang dianggap cacat hukum. Tidak hanya itu, ia juga nekat membuka rekening bank baru di luar mekanisme rekening resmi kas desa untuk menguasai aliran uang tersebut secara pribadi.
Keterlibatan Plt Kades Y dalam Pusaran Kasus
Tersangka Y, yang saat itu menjabat sebagai Plt Kades, diduga memiliki peran sentral dalam memfasilitasi praktik culas ini. Ia disebut secara sadar bersedia didapuk sebagai bendahara dalam tim CSR ilegal bentukan AU. Peran Y mencakup pembukaan rekening terpisah hingga menandatangani slip penarikan kosong atas instruksi langsung dari AU.
“Kami secara resmi menetapkan saudari Y sebagai tersangka kedua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana CSR dan kompensasi tambang tahun anggaran 2021-2024,” tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sopyan.
Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya penerimaan uang tunai di luar mekanisme perbankan resmi yang nilainya mencapai Rp 732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa. Praktik penarikan uang melalui slip kosong yang dilakukan para tersangka menjadi kunci bagaimana dana miliaran rupiah tersebut dapat raib tanpa pengawasan yang memadai.
Kini, pihak Kejaksaan terus mendalami keterlibatan pihak lain guna menuntaskan kasus yang mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Morowali Utara ini. Masyarakat berharap penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat desa agar lebih amanah dalam mengelola dana yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan warga lokal.