Ikuti Kami
kabarmalam.com

Mengawal RUU Perampasan Aset: Mahasiswa Hukum Ingatkan DPR Hindari Regulasi yang Tergesa-gesa

Husnul | kabarmalam.com
Rabu, 08 Apr 2026 16:11 WIB
Mengawal RUU Perampasan Aset: Mahasiswa Hukum Ingatkan DPR Hindari Regulasi yang Tergesa-gesa

Kabarmalam.com — Ruang rapat Komisi III DPR RI menjadi saksi dialektika penting antara legislator dan kaum intelektual muda. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) secara tegas mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dilakukan secara terburu-buru demi sekadar memenuhi desakan publik, melainkan harus berpijak pada fondasi hukum yang kokoh dan visioner.

Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, pada Rabu (8/4/2026), Sekjen DPN Permahi, Muhammad Afghan Ababil, menyampaikan pandangan kritisnya di hadapan pimpinan rapat, Habiburokhman. Ia menekankan bahwa pembaharuan hukum dalam skema Prolegnas ini memerlukan kajian normatif yang mendalam agar tidak menjadi bumerang di masa depan.

Kajian Komprehensif: Menjaga Kualitas Produk Legislasi

Afghan menyoroti bahwa semangat untuk memberantas kejahatan ekonomi harus tetap berada dalam koridor hukum yang benar. Menurutnya, RUU ini wajib menyelaraskan prinsip in persona sebagai basis argumentasi utama dan in rem sebagai elemen penunjang, sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Dua Kali Meletus Pagi Ini! Gunung Semeru Semburkan Abu Hingga 1.000 Meter, Warga Diminta Waspada

“Kami mendorong agar pembahasan ini dilakukan secara komprehensif. Kami berpandangan bahwa pembangunan hukum yang ideal bukan sekadar untuk mengakomodir tuntutan sesaat, melainkan bagaimana substansi hukum ini mampu eksis dan relevan sebagai payung regulasi hingga 100 tahun ke depan,” tegas Afghan dalam paparannya.

Kekhawatiran utama mahasiswa adalah potensi tumpang tindih aturan jika undang-undang ini dipaksakan rampung tanpa pembedahan yang detail. Mereka berharap Komisi III DPR tetap konsisten pada jalur penguatan norma hukum yang berwibawa.

Respon Legislator: Menjamin Hak Warga Negara

Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, memberikan jaminan bahwa proses pembahasan tidak akan mengabaikan prinsip kehati-hatian. Ia menegaskan bahwa dalam upaya memiskinkan koruptor, negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga  Awas Gagal Sebelum Berjuang! Ini Aturan Pasfoto SNPMB 2026 yang Wajib Dipatuhi Agar Tidak Didiskualifikasi

“Kami memahami tuntutan masyarakat agar aset pelaku kejahatan dirampas habis. Namun, kita juga wajib menghargai hak-hak setiap warga negara. Rumusannya harus sangat detail agar tidak terjadi kesewenang-wenangan,” ungkap Arifin.

Arifin memberikan ilustrasi krusial mengenai pentingnya pemisahan aset. Ia mencontohkan seorang profesional yang sudah bekerja puluhan tahun sebelum tersandung kasus hukum. Menurutnya, aset yang diperoleh secara sah jauh sebelum terjadinya tindak pidana tidak seharusnya ikut disapu bersih.

“Masukan dari teman-teman Permahi ini menjadi pengayaan penting bagi kami. Ini akan menjadi bahan diskusi yang sangat berharga dalam pembahasan detail berikutnya di Komisi III,” tutupnya.

Dialog ini menunjukkan bahwa proses legislasi di Indonesia kini semakin terbuka terhadap masukan akademis, memastikan bahwa setiap pasal yang lahir nantinya benar-benar berkeadilan dan memiliki daya tahan hukum yang kuat untuk masa depan bangsa.

Baca Juga  Gunung Ibu Meletus Lagi! Kolom Abu 600 Meter, Aktivitas Makin Intensif dalam Sepekan
Tentang Penulis
Husnul
Husnul