Ketegasan Pertamina: Putus Hubungan Usaha Bagi Penyalur BBM dan LPG Subsidi yang Nakal
Rabu, 08 Apr 2026 04:04 WIB
Kabarmalam.com — Sikap tegas ditunjukkan oleh PT Pertamina Patra Niaga terhadap praktik culas yang merugikan rakyat dan negara. Perusahaan plat merah tersebut secara resmi melayangkan ancaman serius berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi para penyalur energi yang terbukti menyelewengkan BBM subsidi maupun elpiji tiga kilogram di berbagai wilayah Indonesia.
Sinergi Berantas Mafia Energi
Penegasan ini muncul sebagai respons atas pengungkapan besar-besaran yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap kasus penyalahgunaan energi bersubsidi. Direktur Pemasaran Retail Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi oknum yang bermain-main dengan hajat hidup orang banyak.
“Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen untuk bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Puspom TNI dalam melakukan penindakan hukum. Fokus utama kami adalah memastikan distribusi energi ini benar-benar tepat sasaran dan sampai ke tangan masyarakat yang berhak,” ujar Eko dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Kerugian Negara Menembus Angka Triliunan
Berdasarkan data yang dirilis, praktik ilegal ini telah menggurita dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, kepolisian berhasil membongkar 755 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total 672 tersangka yang diamankan. Kerugian negara yang berhasil diidentifikasi mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,26 triliun.
Rincian kerugian tersebut mencakup:
- Penyalahgunaan BBM subsidi senilai Rp 516,8 miliar.
- Kebocoran pada sektor elpiji subsidi yang mencapai Rp 749,2 miliar.
Eko menambahkan bahwa tindakan para spekulan ini tidak hanya menguras kas negara, tetapi juga mengganggu stabilitas stok di lapangan. Hal ini seringkali memicu kelangkaan yang menyulitkan masyarakat kecil dalam mendapatkan energi dengan harga terjangkau.
Pengawasan Internal dan Sanksi Tanpa Kompromi
Guna menutup celah kecurangan, Pertamina kini memperketat sistem monitoring terhadap seluruh mitra penyalurnya. Pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari pengecekan administrasi hingga pantauan distribusi secara digital. Sanksi tegas telah disiapkan bagi siapa saja yang melanggar aturan main.
“Jika ditemukan bukti pelanggaran pidana, kami akan menyerahkannya sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Secara internal, Pertamina akan menjatuhkan sanksi disiplin, mulai dari tahap pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha secara permanen sesuai ketentuan yang ada,” tegas Eko dengan nada bicara yang lugas.
Ajakan Partisipasi Masyarakat
Di tengah dinamika geopolitik global yang tidak menentu, menjaga ketahanan energi nasional menjadi tanggung jawab bersama. Pertamina mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi penyalahgunaan energi melalui aparat penegak hukum atau saluran resmi perusahaan di Pertamina Call Center 135.
Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan subsidi pemerintah secara bijak dan sesuai kebutuhan wajar. Langkah kecil dari masyarakat untuk tidak menimbun atau menyalahgunakan energi bersubsidi akan sangat membantu menjaga ketersediaan pasokan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.