Jusuf Kalla Desak Polemik Ijazah Jokowi Diakhiri: Sudah Terlalu Lama dan Meresahkan Masyarakat
Rabu, 08 Apr 2026 15:04 WIB
Kabarmalam.com — Polemik berkepanjangan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya memicu reaksi keras dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Pria yang akrab disapa JK ini menilai isu tersebut telah berjalan terlalu lama hingga menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi stabilitas sosial dan psikologis masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan JK usai dirinya mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Rabu (8/4/2026). Kehadiran tokoh nasional ini bukan tanpa alasan; ia secara resmi melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks. Rismon dituding telah memfitnah JK dengan menyebutnya sebagai penyokong dana bagi Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya dalam menggulirkan isu ijazah Jokowi.
Kerugian Materiil dan Perpecahan Sosial
Menurut JK, drama ijazah Presiden ini telah menyita energi bangsa selama hampir tiga tahun. Tidak hanya membuang waktu, polemik ini dianggap telah menelan biaya yang tidak sedikit, baik dari sisi hukum maupun operasional pihak-pihak yang terseret di dalamnya.
“Sebenarnya kasus ini kan sudah berjalan dua sampai tiga tahun. Ini sangat meresahkan masyarakat, merugikan waktu, merugikan Pak Jokowi, dan merugikan kita semua. Puluhan miliar rupiah habis untuk urusan pengacara, bahkan waktu saya pun hilang karena ikut dilibatkan dalam hal yang tidak benar ini,” ujar Jusuf Kalla dengan nada tegas di hadapan awak media.
Lebih lanjut, JK menyoroti bagaimana perdebatan ini telah menciptakan jurang pemisah di tengah masyarakat. Narasi pro dan kontra yang terus digoreng di berbagai media, menurutnya, telah mengganggu harmoni nasional. “Biaya sosialnya mahal. Terjadi perpecahan, orang saling berdebat mati-matian di televisi. Karakter nasional kita terganggu oleh cara-cara seperti ini,” tambahnya.
Solusi Sederhana untuk Mengakhiri Spekulasi
Meski situasi kian memanas, JK berpandangan bahwa solusi untuk mengakhiri polemik ini sebenarnya sangatlah sederhana. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Jokowi memiliki ijazah yang asli dan sah dari universitas terkait.
“Persoalannya sederhana saja. Saya yakin Pak Jokowi punya ijazah asli. Kita bisa menghentikan perkara ini dengan cara Pak Jokowi cukup memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik,” tutur JK. Beliau berharap langkah transparan tersebut bisa segera diambil agar tidak ada lagi kelompok yang berseteru selama bertahun-tahun, yang pada akhirnya hanya merusak harkat sosial bangsa.
Langkah Hukum Terhadap Fitnah
Terkait laporannya, JK memastikan bahwa langkah hukum diambil demi menjaga nama baiknya dari tuduhan tak berdasar. Laporan tersebut telah resmi teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 April 2026.
Rismon Sianipar dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 263 KUHP, Pasal 434 KUHP, serta regulasi terbaru dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Langkah tegas ini diharapkan menjadi pelajaran agar ruang publik tidak lagi dipenuhi oleh narasi yang memecah belah tanpa bukti yang kuat.