Geger! Suami Pengangguran Gugat Istri Sah, Minta Nafkah untuk Anak Hasil Perselingkuhan
Rabu, 08 Apr 2026 08:37 WIB
Kabarmalam.com — Dalam dinamika rumah tangga, pengkhianatan biasanya menjadi akhir dari sebuah cerita. Namun, dalam sebuah kasus yang baru-baru ini menyita perhatian publik, sebuah drama hukum muncul dengan tuntutan yang dianggap tidak masuk akal oleh banyak pihak. Seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap justru mengajukan gugatan kepada istri sahnya demi membiayai anak yang lahir dari hubungan gelapnya dengan wanita lain.
Kisah yang dilansir dari Sowetan ini menyoroti bagaimana sebuah perselingkuhan tidak hanya menghancurkan kepercayaan, tetapi juga memicu perselisihan finansial yang pelik. Pria tersebut harus menelan pil pahit setelah pengadilan dengan tegas menolak permintaannya yang dinilai melampaui batas kewajaran.
Awal Mula Keretakan dan Pengkhianatan
Badai dalam masalah keluarga ini bermula pada Juni tahun lalu, saat sang suami dikaruniai seorang anak dari wanita simpanannya. Rahasia besar itu akhirnya terendus oleh sang istri, yang tanpa ragu langsung melayangkan gugatan cerai pada bulan September berikutnya. Meski proses hukum sedang berjalan, sang suami diketahui masih menetap di kediaman yang mereka tinggali bersama.
Menariknya, rumah yang menjadi sengketa tersebut merupakan aset pribadi milik sang istri yang diperoleh jauh sebelum mereka mengikat janji suci pada April 2022. Di atas lahan tersebut, sang istri mengelola bisnis produktif berupa delapan unit cottage yang disewakan dengan omzet sekitar R7.200 atau setara dengan Rp 7,2 juta per bulan.
Penyalahgunaan Dana dan Langkah Tegas Istri
Konflik memuncak ketika terungkap bahwa sang suami selama ini secara diam-diam menggunakan sebagian uang hasil sewa tersebut. Bukan untuk kebutuhan rumah tangga bersama, melainkan untuk mendanai kebutuhan harian dan transportasi anak hasil perselingkuhannya. Merasa dikhianati secara finansial, sang istri mengambil langkah berani dengan menginstruksikan para penyewa untuk menyetorkan uang langsung ke rekening pribadinya.
Kehilangan akses terhadap sumber dana tersebut membuat sang suami meradang. Ia lantas membawa perkara ini ke meja hijau, menuntut agar istrinya memberikan sebagian penghasilan bisnisnya. Bahkan, secara mengejutkan, ia berharap sang istri ikut bertanggung jawab atas nafkah anak yang bukan darah dagingnya sendiri.
Keputusan Hakim: Logika Hukum di Atas Emosi
Beruntung bagi sang istri, hakim yang memimpin persidangan memiliki pandangan hukum yang jernih. Pengadilan memutuskan bahwa tidak ada satu pun landasan hukum yang mewajibkan seorang istri menanggung biaya hidup anak hasil hubungan gelap suaminya, terutama jika sang istri tidak pernah menyatakan kesediaannya secara formal untuk bertanggung jawab.
Terkait pembagian hasil usaha dari pengelolaan properti tersebut, hakim masih menangguhkan keputusan hingga proses perceraian benar-benar tuntas. Kasus ini menjadi pengingat keras mengenai batasan kewajiban hukum dan konsekuensi moral dari sebuah pengkhianatan dalam ikatan pernikahan.