Ancaman Narkotika Gaya Baru, DPR RI Dukung Penuh Usulan BNN untuk Larang Peredaran Vape
Rabu, 08 Apr 2026 07:37 WIB
Kabarmalam.com — Wacana pelarangan total terhadap peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia kini tengah menggelinding panas di gedung parlemen. Langkah drastis ini diusulkan langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, menyusul temuan mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan vape sebagai medium baru dalam peredaran gelap narkotika.
Gayung pun bersambut. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya secara terbuka terhadap langkah tegas BNN tersebut. Sahroni menilai, tanpa tindakan preventif yang radikal, fenomena ini berpotensi merusak generasi bangsa di masa depan.
“Saya sangat setuju seribu persen dengan usulan Kepala BNN, Komjen Suyudi. Ini adalah ancaman nyata bagi bangsa yang harus ditindak dengan ketegasan tanpa kompromi,” ujar Sahroni saat memberikan keterangan kepada media pada Rabu (8/4/2026).
Kamuflase Narkoba di Balik Asap Elektronik
Menurut legislator dari Fraksi NasDem ini, vape telah bertransformasi menjadi alat kamuflase yang sangat efektif untuk menyembunyikan narkoba. Ia menyoroti fakta bahwa berbagai zat psikotropika jenis baru kini sengaja dikemas dalam bentuk cairan atau liquid agar tidak mudah terdeteksi oleh aparat maupun masyarakat awam.
“Modusnya semakin canggih. Vape dijadikan tempat untuk menghisap narkotika jenis baru yang secara hukum memang sudah masuk dalam daftar psikotropika. Ini jelas bagian dari kejahatan narkoba,” tambah Sahroni dengan nada tegas.
Guna memperkuat payung hukum larangan ini, Sahroni mendorong agar aturan mengenai pelarangan vape segera dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang saat ini tengah digodok di meja Komisi III DPR. Ia memastikan pihaknya akan mengawal usulan ini agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Temuan Mengejutkan Hasil Laboratorium BNN
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Komjen Suyudi membeberkan fakta miris di balik tren penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan pengujian laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di masyarakat, ditemukan berbagai zat berbahaya yang melanggar hukum.
Data BNN menunjukkan sebanyak 11 sampel positif mengandung kanabinoid atau ganja sintetis, sementara satu sampel lainnya terdeteksi mengandung methamphetamine alias sabu. Tak hanya itu, BNN juga menemukan zat etomidate—sejenis obat bius—yang disusupkan ke dalam liquid vape.
“Kita sedang menghadapi fenomena masif di mana peredaran narkotika berubah wujud. Saat ini sudah teridentifikasi sekitar 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia,” ungkap Suyudi di hadapan para anggota dewan.
Mengejar Efek Signifikan Melalui Pelarangan Media
Kepala BNN mengibaratkan vape layaknya alat bantu hisap (bong) pada penggunaan sabu. Jika medianya dilarang, maka ruang gerak peredaran zat-zat berbahaya seperti etomidate dapat ditekan secara signifikan.
“Harapan besar kami adalah larangan vape ini dapat diterapkan secara nasional. Jika medianya kita tutup, maka distribusi zat berbahaya melalui cara ini secara otomatis akan terhambat, serupa dengan penanganan sabu yang selalu membutuhkan alat pendukung untuk dikonsumsi,” tutup Suyudi.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam perang melawan narkotika di era digital, di mana tren gaya hidup seringkali dimanfaatkan oleh sindikat untuk menyebarkan racun perusak bangsa.