Akal-akalan ASN DKI Pakai Pelat Palsu di Puncak: Niat Hindari Sorotan, Malah Berujung Sanksi
Rabu, 08 Apr 2026 06:37 WIB
Kabarmalam.com — Upaya menyembunyikan identitas kendaraan dinas dengan mengganti pelat nomor menjadi warna putih justru berujung pahit bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Alih-alih bisa berlibur dengan tenang di kawasan Puncak, Bogor, aksi nekat ini justru viral dan kini memicu sanksi disiplin yang serius dari pimpinan Balai Kota.
Kronologi Aksi ‘Kucing-kucingan’ di Jalur Puncak
Insiden ini bermula saat sebuah minibus hitam dengan nomor polisi B-1732-PQG terjaring pemeriksaan petugas kepolisian di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Bogor, pada Minggu (5/4). Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, kendaraan tersebut tampak menggunakan pelat putih layaknya kendaraan pribadi. Namun, kecurigaan polisi terbukti benar saat identitas asli kendaraan tersebut terungkap sebagai mobil dinas berpelat merah.
Kepada petugas, pengemudi yang merupakan seorang ASN DKI berdalih bahwa penggantian pelat tersebut dilakukan agar tidak menjadi pusat perhatian warga saat melintas di jalur wisata yang padat. Meski sempat diminta mengganti kembali pelat nomornya ke warna merah di tempat, petugas tetap menyita pelat palsu tersebut demi mencegah penyalahgunaan berulang.
Langgar Aturan Lalu Lintas dan Disiplin Pegawai
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Berdasarkan pengecekan data, pelat seharusnya berwarna merah sesuai STNK. Pengemudi melanggar Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1),” ujar Afif. Setelah diberikan edukasi dan teguran keras, mobil tersebut akhirnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan syarat menggunakan pelat nomor yang sah.
Gubernur Pramono Anung: Tidak Ada Toleransi
Menanggapi ulah anak buahnya yang mencoreng citra instansi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara dengan nada tegas. Ia memastikan bahwa oknum yang bersangkutan tidak akan lolos dari jerat sanksi. Menurutnya, penggunaan aset negara harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peruntukannya.
“Saya sudah melihat sendiri laporannya, dan Pak Sekda juga sudah menyampaikan. Pasti akan ada teguran. Di Jakarta, hal seperti ini tidak akan kami toleransi. Jika harus menggunakan mobil dinas, ya gunakanlah sebagaimana mestinya, jangan diubah-ubah pelatnya,” tegas Pramono saat ditemui di Balai Kota.
Dalih Pembuatan Konten Aset Daerah
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, membeberkan bahwa ASN tersebut merupakan bagian dari unit pelaksana teknis di bawah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Berdasarkan klarifikasi awal, oknum tersebut mengklaim sedang melakukan pengambilan gambar atau konten untuk promosi aset milik Pemprov DKI di kawasan Cimacan pada hari libur.
“Permasalahan utamanya bukan pada kegiatannya, melainkan pada tindakan mengubah pelat nomor menjadi putih. Saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan di internal, dan teguran sudah diberikan agar kejadian memalukan ini tidak terulang kembali,” ungkap Uus.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pegawai pemerintahan agar lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara, terutama saat berada di ruang publik seperti kawasan Puncak Bogor. Transparansi dan integritas tetap menjadi harga mati bagi pelayan publik, terlepas dari alasan apa pun yang melatarbelakanginya.