Ikuti Kami
kabarmalam.com

Sikat Mafia Bahan Bakar, Polda Riau Bongkar Penyelewengan Bio Solar Subsidi Skala Besar

Husnul | kabarmalam.com
Senin, 06 Apr 2026 13:27 WIB
Sikat Mafia Bahan Bakar, Polda Riau Bongkar Penyelewengan Bio Solar Subsidi Skala Besar

Kabarmalam.com — Langkah tegas diambil oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam memberantas praktik lancung yang merugikan masyarakat kecil. Tim Ditreskrimsus Polda Riau sukses membongkar sindikat mafia solar subsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil). Dalam operasi senyap tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen institusinya untuk mengawal energi bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Beliau menyebutkan bahwa tindakan para pelaku bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap hak masyarakat ekonomi lemah.

Kronologi Penggerebekan di Pelalawan

Aksi pembongkaran ini bermula dari sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Pada Minggu pagi (5/4), petugas menemukan gudang penyimpanan darurat yang berisi sekitar 5.000 liter Bio Solar. Bahan bakar tersebut dikemas dalam 21 jerigen besar dan beberapa unit baby tank berkapasitas 1.000 liter.

Baca Juga  Libur Jumat Agung 2026: Ribuan Wisatawan Padati Monas, China Dominasi Kunjungan Mancanegara

“Di lokasi Pelalawan, kami mengamankan seorang pria berinisial ANM. Perannya cukup krusial, mulai dari pembeli, pengumpul, hingga memasarkan kembali BBM ilegal tersebut demi keuntungan pribadi,” ungkap Kombes Ade Kuncoro dalam keterangan resminya.

Jalur Perairan: Modus Penyelewengan Solar Nelayan di Inhil

Tak berhenti di darat, pengejaran berlanjut ke wilayah perairan Indragiri Hilir. Di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, polisi mencegat kapal kayu KM Surya yang kedapatan mengangkut muatan Bio Solar tanpa dilengkapi dokumen resmi. Investigasi lebih dalam mengungkap fakta miris; pasokan BBM yang seharusnya dialokasikan untuk nelayan di wilayah Concong justru diselewengkan.

Diduga kuat ada keterlibatan oknum pegawai SPBU yang bermain mata dengan para pelaku. Di lokasi ini, petugas menyita 21 drum berisi solar dengan total volume mencapai 10.000 liter lebih yang disimpan di atas kapal dan ponton. Tiga orang tersangka yang terdiri dari pemilik kapal, nakhoda, serta anak buah kapal (ABK) langsung digelandang petugas untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Tragedi Cuaca Ekstrem di Bandung: Puluhan Pohon Tumbang, Satu Pengemudi Mobil Tewas Terjepit

Modus Operandi: Mengakali Sistem Barcode

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, membeberkan bahwa kelompok ini telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan dengan pola yang sangat terorganisir. Mereka memanfaatkan jasa “pelangsir” yang mengisi BBM di SPBU berkali-kali menggunakan kendaraan dengan pelat nomor palsu demi mengelabui sistem barcode.

  • Harga Beli: Sekitar Rp280.000 per jerigen (33 liter).
  • Harga Jual: Berkisar antara Rp290.000 hingga Rp300.000.
  • Target Pasar: Wilayah pedalaman dan armada truk pengangkut kayu yang kesulitan mendapatkan akses BBM resmi.

“Meskipun margin keuntungan per jerigen terlihat kecil, namun karena volume yang mereka mainkan sangat besar, keuntungan ilegal yang diraup menjadi sangat signifikan,” jelas AKBP Teddy.

Baca Juga  Arus Balik Lebaran Makin Nyaman! Posko Danantara Muncul di Rest Area Trans Jawa

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Polda Riau memastikan tidak akan berhenti pada empat tersangka ini saja. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk memutus mata rantai distribusi dari hulu ke hilir, termasuk membidik keterlibatan pihak internal penyedia BBM jika terbukti bersalah.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana yang menanti mereka cukup berat, yakni penjara maksimal enam tahun serta denda fantastis mencapai Rp60 miliar.

Melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, Polda Riau kembali mengingatkan bahwa pengawasan distribusi energi akan terus diperketat demi menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan bagi masyarakat Riau.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul