Lahan Gambut 500 Hektar Membara, Polres Pelalawan Seret Tersangka Pembakar Hutan ke Jeruji Besi
Senin, 06 Apr 2026 03:27 WIB
Kabarmalam.com — Upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan lingkungan akhirnya membuahkan hasil nyata. Setelah berjibaku dengan kobaran api yang melalap ratusan hektar lahan selama berhari-hari, jajaran Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap tabir di balik musibah karhutla yang melanda Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial ES kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam aksi pembakaran lahan tersebut.
Kronologi Pengungkapan Lewat Teknologi Digital
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi dini melalui teknologi. Aplikasi Dashboard Lancang Kuning menangkap sinyal adanya titik panas atau hotspot pada akhir Februari 2026 yang berlokasi di Dusun III, Desa Gambut Mutiara. Sinyal merah tersebut menjadi alarm bagi petugas untuk segera bergerak ke titik koordinat guna melakukan verifikasi lapangan.
“Segera setelah informasi hotspot kami terima, tim Satreskrim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Berbekal olah TKP dan keterangan dari sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan satu orang tersangka,” ujar AKBP John dalam keterangannya kepada media, Minggu (5/4/2026).
Modus Operandi: Membakar Secara Bertahap demi Perkebunan
Penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan mengenai bagaimana api tersebut bermula. Tersangka ES diduga kuat sengaja melakukan pembakaran untuk mempermudah pembersihan lahan yang akan dijadikan area perkebunan. Alih-alih menggunakan cara yang ramah lingkungan, ES memilih jalan pintas dengan mengumpulkan tumpukan ranting, rumput kering, hingga pelepah sawit untuk kemudian dibakar.
Aksi ini tidak dilakukan sekali jadi, melainkan dilakukan secara bertahap sejak periode Januari hingga Maret 2026. Meski awalnya tersangka berkelit dan mencoba menutupi perbuatannya, bukti-bukti di lapangan berbicara lain. “Awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, namun melalui pemeriksaan yang intensif dan dukungan barang bukti yang kuat, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang kali,” tambah Kapolres.
Dampak Kerusakan Lingkungan yang Masif
Dampak dari kecerobohan ES tidak main-main. Api yang semula hanya ditujukan untuk membersihkan lahan pribadi, justru merembet tak terkendali hingga menghanguskan sekitar 500 hektar lahan gambut. Kebakaran ini menciptakan kepulan asap tebal yang mengancam kesehatan masyarakat luas dan merusak ekosistem setempat secara permanen.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu bilah parang yang digunakan untuk menebas semak serta sisa-sisa pelepah sawit yang telah menghitam akibat api. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi siapa saja yang meremehkan dampak buruk pembakaran hutan secara ilegal.
Ancaman Hukum Berat Bagi Pelaku
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan lingkungan. Tersangka ES kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 56 Ayat (1) jo Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat lingkungan kita dirusak. Karhutla adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena dampaknya dirasakan oleh semua orang. Kami menghimbau masyarakat agar dalam membuka lahan selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tidak pernah menggunakan api, apalagi di musim kering,” pungkas AKBP John Louis Letedara.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan saksi ahli lingkungan untuk memperkuat pembuktian di persidangan nantinya agar tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kerusakan yang ditimbulkannya.