Aksi Nekat Buang Sampah Lintas Kota: Tiga Pria di Pandeglang Terancam Denda Rp 200 Juta
Senin, 06 Apr 2026 11:47 WIB
Kabarmalam.com — Praktik pembuangan limbah sembarangan kembali mencoreng wajah lingkungan di wilayah Banten. Kali ini, tiga pria di Kabupaten Pandeglang tertangkap basah saat sedang membuang satu truk penuh sampah di bahu Jalan AMD Lintas Timur, Desa Kabayang. Tak main-main, akibat ulah tidak terpuji tersebut, ketiganya kini harus menghadapi ancaman denda fantastis mencapai Rp 200 juta.
Insiden memprihatinkan ini terungkap setelah adanya laporan dari warga sekitar yang merasa gerah dengan aktivitas pembuangan sampah ilegal yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti keresahan warga, jajaran Satpol-PP Pandeglang bersama masyarakat setempat melakukan pengintaian dan berhasil melakukan aksi tangkap tangan terhadap para pelaku.
Melanggar Aturan Kebersihan dan Ketertiban Umum
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Massa Satpol-PP Pandeglang, Ucu Sukarya, menegaskan bahwa tindakan ketiga pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap aturan daerah. Mereka dinilai mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2008 tentang K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban).
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelanggar terancam sanksi denda maksimal sebesar Rp 200 juta. Kami menangkap mereka tepat saat sedang menurunkan muatan sampah di lokasi kejadian,” ujar Ucu saat memberikan keterangan resmi pada Minggu (5/4/2026).
Sampah Impor dari Jakarta dan Tangerang
Hal yang lebih mengejutkan adalah asal muasal sampah tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku bahwa satu truk muatan limbah itu bukan berasal dari wilayah Pandeglang, melainkan dikirim dari area Jakarta dan Tangerang. Fenomena menjadikan Pandeglang sebagai tempat pembuangan sampah “buangan” dari kota besar tentu menjadi perhatian serius otoritas setempat.
Isi muatan truk tersebut cukup beragam dan sangat berpotensi merusak lingkungan. Ucu membeberkan bahwa limbah yang dibawa meliputi sampah rumah tangga, sisa restoran, limbah kelapa, tulang kambing, hingga tumpukan pampers bekas. Ironisnya, para pelaku mengaku hanya mendapatkan upah sekitar Rp 50 ribu untuk setiap kali membuang sampah ke wilayah tersebut.
“Meski mereka mengaku dibayar Rp 50 ribu, kami menduga imbalan yang diterima sebenarnya jauh lebih besar dari itu, bahkan bisa mencapai ratusan ribu rupiah jika melihat risiko dan jarak tempuhnya,” tambah Ucu.
Langkah Tegas demi Efek Jera
Pihak Satpol PP memastikan tidak akan main-main dalam menangani kasus ini. Ketiga pria asal Pandeglang tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk edukasi sekaligus percontohan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa yang merusak ekosistem.
Ucu juga menyoroti permasalahan kebersihan lingkungan yang masih menjadi tantangan besar di Pandeglang. Menurutnya, diperlukan sinergi yang kuat antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menangani titik-titik penumpukan sampah, terutama di kawasan pasar dan pusat kota.
“Kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi. Pengawasan di lapangan akan terus kami perketat, dan kerja sama dengan instansi terkait sangat dibutuhkan untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga keasrian kota Pandeglang,” pungkasnya.