Polemik Susu Sekolah MBG: Mengapa Kandungan Susu Segar Hanya 50 Persen dan Muncul di Minimarket?
Minggu, 05 Apr 2026 09:17 WIB
Kabarmalam.com — Gelombang diskusi hangat tengah melanda jagat media sosial setelah sejumlah warganet melaporkan temuan mengejutkan: produk ‘Susu Sekolah Program MBG’ (Makan Bergizi Gratis) beredar di rak-rak minimarket. Padahal, pada kemasan produk tersebut tercetak instruksi tegas bahwa susu ini merupakan barang bantuan yang tidak untuk diperjualbelikan. Fenomena ini tak pelak memicu tanda tanya besar mengenai bagaimana rantai distribusi produk tersebut bisa bocor ke pasar komersial.
Namun, di balik kegaduhan soal distribusi, mata jeli netizen juga menyoroti detail lain pada label komposisi. Banyak yang merasa ‘salah fokus’ dengan keterangan bahwa produk tersebut hanya mengandung 50 persen susu segar. Muncul spekulasi dan pertanyaan, lantas terdiri dari apa separuh isi kemasan lainnya? Dan apakah kualitasnya tetap terjamin bagi anak-anak sekolah yang menjadi sasaran program Makan Bergizi Gratis tersebut?
Memahami Perbedaan Susu Segar dan Rekombinasi
Untuk menjawab rasa penasaran publik, kita perlu memahami bahwa dunia industri susu tidak hanya mengenal satu jenis produk. Secara teknis, terdapat perbedaan mendasar antara susu segar (fresh milk), susu rekombinasi, dan susu rekonstitusi. Susu segar adalah hasil perahan langsung dari sapi yang kemudian diproses melalui pasteurisasi atau sterilisasi UHT tanpa merombak struktur alaminya.
Di sisi lain, susu rekombinasi—seperti yang ditemukan pada sebagian besar produk susu sekolah saat ini—merupakan hasil perpaduan kembali antara padatan susu (seperti susu bubuk, lemak susu, atau protein susu) dengan air dalam proporsi tertentu. Merujuk pada standar organisasi pangan dunia (FAO), proses ini sah dilakukan untuk menciptakan kembali minuman susu cair yang memiliki profil nutrisi mendekati susu perahan asli.
Bedah Nutrisi: Apakah 50 Persen Susu Segar Itu Cukup?
Secara alami, susu sapi murni memang terdiri dari sekitar 85 hingga 90 persen air. Sisanya adalah nutrisi padat yang mencakup protein, lemak, kalsium, dan laktosa. Dalam produk susu program MBG yang sedang viral, komposisinya mencantumkan kombinasi 50 persen susu segar dan sekitar 49 persen susu rekombinasi. Artinya, secara esensial produk ini tetap berbasis susu, namun sumber bahannya terbagi antara susu cair segar dan susu yang dikonstruksi ulang dari bahan baku kering.
Perbedaan ini sering kali menjadi pilihan praktis di industri nutrisi anak karena adanya proses fortifikasi. Melalui metode ini, produsen dapat menambahkan kembali vitamin dan mineral esensial agar nilai gizinya tetap kompetitif dan sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang, meski tidak menggunakan 100 persen bahan mentah segar.
Kendala Pasokan Susu Nasional
Mengapa produsen tidak menggunakan 100 persen susu segar? Jawabannya terletak pada tantangan logistik dan ketersediaan bahan baku di tanah air. Berdasarkan data yang dihimpun Kabarmalam.com dari Badan Gizi Nasional, produksi susu sapi segar domestik saat ini baru mampu memenuhi sekitar 20 persen dari total kebutuhan nasional. Lonjakan permintaan untuk program skala masif seperti MBG memaksa industri untuk mengandalkan susu rekombinasi sebagai solusi pemenuhan kuota.
Langkah ini sebenarnya telah dipayungi oleh hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan, produk semacam ini masuk dalam klasifikasi Susu Lemak Penuh Rekombinasi. Regulasi tersebut menetapkan standar ketat: kadar lemak minimal 3%, total padatan bukan lemak minimal 7,8%, dan protein minimal 2,7%. Selama angka-angka ini terpenuhi, maka produk tersebut dianggap layak dan memenuhi standar kesehatan nasional.
Sikap Tegas Produsen Terhadap Kebocoran Distribusi
Terkait keberadaan susu berlabel khusus ini di minimarket, pihak produsen seperti Ultrajaya dikabarkan telah mengambil langkah tegas. Mereka menginstruksikan penghentian pasokan kepada pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan jalur distribusi dengan menjual produk bantuan tersebut secara retail. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan program sosial pemerintah agar bantuan tepat sasaran dan tidak menjadi komoditas gelap di pasar bebas.