Polemik Penyalahgunaan Mobil Operasional MBG di Lombok, Badan Gizi Nasional Angkat Bicara
Minggu, 05 Apr 2026 07:32 WIB
Kabarmalam.com — Sebuah kontroversi mencuat di tengah pelaksanaan program MBG (Makan Bergizi Gratis) di wilayah Nusa Tenggara Barat. Dua unit kendaraan yang seharusnya difungsikan untuk mendukung distribusi nutrisi bagi anak bangsa, dilaporkan terekam kamera warga tengah digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari menjemput penumpang di bandara hingga plesiran ke destinasi wisata populer.
Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Operasional SPPG
Laporan yang beredar luas di media sosial memperlihatkan kendaraan dengan atribut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terdeteksi berada di area kedatangan Bandara Internasional Lombok. Tak hanya itu, kendaraan serupa juga terpantau melintasi jalur menuju Pantai Malimbu, Lombok Barat, sebuah kawasan yang identik dengan kegiatan wisata.
Menanggapi kabar miring tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan selama dua pekan terakhir. Namun, langkah penindakan masih terganjal oleh satu kendala teknis yang krusial.
“Kami sudah menelusuri kejadian ini selama dua minggu, namun kendalanya adalah dalam rekaman video yang beredar, nomor polisi kendaraan tidak terlihat jelas. Gambar hanya menonjolkan tulisan SPPG-nya saja,” ungkap Dadan saat memberikan keterangan resmi di Jakarta.
Komitmen Tegas Terhadap SOP Distribusi
Dadan menegaskan bahwa tanpa identitas pelat nomor yang valid, pihaknya sulit memverifikasi dari unit pelayanan mana kendaraan tersebut berasal. Ia pun mengimbau masyarakat agar memberikan informasi yang lebih detail jika menemukan pelanggaran serupa di masa mendatang agar sanksi tepat sasaran dapat diberikan.
Di sisi lain, Koordinator Regional SPPG untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, Eko Prasetyo, mengaku telah menerima instruksi untuk memperketat pengawasan di lapangan. Menurutnya, seluruh kepala SPPG di Pulau Lombok telah diminta untuk segera melakukan identifikasi internal terhadap armada masing-masing.
Aturan penggunaan kendaraan operasional ini sebenarnya sudah diatur dengan sangat ketat. Kendaraan yang disewa secara khusus tersebut hanya diperbolehkan untuk mobilitas terkait distribusi makanan serta pengambilan wadah makanan (ompreng) kembali ke sentral pelayanan.
- Kendaraan hanya untuk distribusi makanan bergizi.
- Dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial di luar program.
- Pengawasan ketat dilakukan oleh koordinator regional di tiap wilayah.
“Sangat dilarang keras menggunakan mobil SPPG untuk keperluan apa pun di luar tugas resmi, apalagi untuk pariwisata atau antar jemput penumpang umum,” tegas Eko. Pihak BGN memastikan tidak akan segan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada oknum atau mitra penyedia armada yang melanggar kontrak kerja dan etika operasional program strategis nasional ini.