ASN Kemenag Boleh WFH Tiap Jumat, Menag Nasaruddin Umar Beri Pesan Menohok!
Jumat, 03 Apr 2026 15:17 WIB
Kabarmalam.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara resmi menginstruksikan seluruh jajaran di Kementerian Agama untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diterapkan setiap hari Jumat.
Kebijakan fleksibilitas kerja ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern.
Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas Utama
Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa perubahan sistem kerja tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan publik. Ia menekankan bahwa masyarakat tetap harus menjadi fokus utama dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” tegas Menag di Jakarta.
Instruksi ini berlaku bagi seluruh satuan kerja (satker) Kemenag, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menag meminta setiap pimpinan satker untuk mengatur teknis WFH dengan bijak tanpa mengabaikan tugas pokok mereka.
Layanan Nikah dan Urusan Agama Dipastikan Aman
Meskipun ada fleksibilitas tempat kerja, Menag mewajibkan layanan esensial yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap tersedia secara prima. Beberapa layanan tersebut antara lain:
- Pencatatan nikah di KUA
- Legalisasi buku nikah
- Layanan keagamaan mendesak lainnya
Menag juga mendorong penguatan digitalisasi agar masyarakat tetap bisa mendapatkan kepastian layanan tanpa hambatan, baik secara daring maupun luring. Pemanfaatan teknologi dianggap sebagai solusi kunci dalam menjaga kualitas layanan di era transformasi digital.
Dorong Budaya Hemat Energi dan Transportasi Umum
Selain fokus pada layanan, Menag Nasaruddin Umar juga menekankan pentingnya budaya kerja yang adaptif dan mendukung praktik hemat energi di lingkungan Kementerian Agama.
Beberapa langkah strategis yang diterapkan antara lain pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen, serta mendorong ASN untuk memprioritaskan penggunaan transportasi umum. Selain itu, koordinasi dan rapat-rapat diarahkan untuk dilakukan secara daring guna mengurangi mobilitas yang tidak perlu.
“Keterbukaan informasi adalah kunci. Masyarakat harus mendapatkan kepastian layanan, meskipun ada penyesuaian sistem kerja,” pungkasnya.