Ikuti Kami
kabarmalam.com

OJK Warning Keras! Pilih Calon Direksi BEI Tak Boleh Asal-asalan

Jurnal | kabarmalam.com
Rabu, 01 Apr 2026 11:57 WIB
OJK Warning Keras! Pilih Calon Direksi BEI Tak Boleh Asal-asalan

Kabarmalam.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan tegas kepada para Anggota Bursa (AB) agar tidak sembarangan dalam mengusung paket calon Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK menekankan pentingnya proses seleksi yang ketat demi menjaga integritas pasar modal Indonesia.

OJK Tekankan Integritas dan Kompetensi

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa paket calon direksi yang diajukan harus melalui proses penyaringan yang matang. Ia meminta Anggota Bursa untuk benar-benar memanfaatkan haknya sebagai pemegang saham dengan penuh tanggung jawab.

“Paket itu harus sudah terseleksi dulu, bukan asal usung. Tolong dipastikan bahwa Anggota Bursa memanfaatkan haknya untuk melakukan proses pemilihan dengan baik,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.

Baca Juga  IHSG Hari Ini Merah Membara! Konflik AS-Iran Bikin Bursa Global Ketar-ketir

Aturan Ketat Berdasarkan POJK

Kewajiban seleksi ini bukan tanpa dasar. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) POJK Nomor 58 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. Hasan mengingatkan bahwa Anggota Bursa bertanggung jawab penuh atas penelitian kecakapan serta integritas calon yang mereka dukung.

OJK berharap, dengan proses seleksi yang berkualitas, kandidat yang muncul adalah mereka yang terbaik dan mampu memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan di pasar modal.

Mekanisme Seleksi dan Batas Waktu

Setelah paket calon resmi diajukan, OJK akan melakukan fit and proper test melalui panitia seleksi. Calon yang lolos tahap ini kemudian akan dimintakan persetujuan pengangkatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga  IHSG Anjlok ke Level 7.048, Ternyata Ini Biang Keroknya!

Beberapa poin penting dalam pengajuan calon direksi BEI antara lain:

  • Diupayakan oleh kelompok yang terdiri dari minimal 10 Anggota Bursa.
  • Kelompok pengusung harus memenuhi syarat transaksi minimal 10 persen dari total frekuensi dan nilai perdagangan selama 12 bulan terakhir.
  • Setiap Anggota Bursa hanya boleh bergabung dalam satu kelompok pencalonan.

Hingga saat ini, OJK belum menerima satu pun pengajuan paket calon direksi. Hal ini dikarenakan periode perhitungan eligibilitas baru akan berakhir pada Maret 2026, dengan batas akhir penyampaian dokumen kepada OJK pada 4 Mei 2026.

Tentang Penulis
Jurnal
Jurnal

Jurnalis kabarmalam.com