Ikuti Kami
kabarmalam.com

Resmi! DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Aturan Penegakan Hukum Berubah Total?

Jurnal | kabarmalam.com
Jumat, 27 Mar 2026 01:38 WIB
Resmi! DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Aturan Penegakan Hukum Berubah Total?

Kabarmalam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengetok palu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11). Langkah besar ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Momen Bersejarah di Gedung DPR RI

Pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang dan mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Seluruh anggota fraksi yang hadir secara serempak menyatakan persetujuan mereka saat Puan menanyakan status RUU tersebut untuk menjadi undang-undang resmi. Puan juga mengingatkan masyarakat agar tetap kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi hoaks terkait isi aturan baru ini.

Baca Juga  Prabowo Tunjuk Jimly Asshiddiqie Benahi Polri, Ini Profil Sang Maestro Hukum!

Mengenal Apa Itu KUHAP

Bagi masyarakat luas, KUHAP merupakan kompas atau pedoman utama bagi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, dalam menjalankan tugas mereka di ranah pidana. Kehadiran regulasi baru ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan hukum di lapangan, seperti lambatnya penanganan kasus pencurian hingga kekerasan seksual yang selama ini sering dikeluhkan publik.

Perubahan Besar dalam Sistem Peradilan

Berdasarkan catatan hukum, KUHAP yang baru ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 serta aturan lama lainnya yang dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan zaman. Berikut adalah beberapa poin utama dalam KUHAP:

  • Mengatur mekanisme penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan secara lebih modern.
  • Menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi tersangka, terdakwa, maupun korban.
  • Memperkuat sinergi antara penyidik, jaksa, dan hakim dalam sistem peradilan pidana terpadu.
  • Mengatur teknis penahanan dan pengelolaan barang sitaan secara lebih transparan.
Baca Juga  Jejak Karier Arsul Sani: Dari Petinggi Partai Hingga Jadi Hakim MK, Siapa Sosoknya?

Kontroversi dan Harapan Baru

Meskipun resmi disahkan untuk menggantikan aturan yang sudah bertahan selama 44 tahun, regulasi ini tidak lepas dari sorotan. Sejumlah kelompok masyarakat sipil masih mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Namun, pemerintah optimistis bahwa UU KUHAP yang baru akan memberikan kepastian hukum yang lebih adil dan transparan bagi seluruh warga negara, terutama kelompok rentan.

Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan proses hukum di Indonesia tidak lagi hanya tajam ke bawah tetapi juga benar-benar mampu menegakkan kebenaran materiil di setiap kasus yang ada.

Tentang Penulis
Jurnal
Jurnal

Jurnalis kabarmalam.com