Prabowo Tunjuk Jimly Asshiddiqie Benahi Polri, Ini Profil Sang Maestro Hukum!
Jumat, 27 Mar 2026 02:53 WIB
Kabarmalam.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta. Penunjukan pakar hukum kawakan ini menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam membenahi internal Kepolisian Negara Republik Indonesia agar semakin profesional dan berintegritas.
Sosok di Balik Reformasi Konstitusi Indonesia
Jimly Asshiddiqie bukanlah nama baru di kancah hukum nasional. Pria kelahiran Palembang, 17 April 1956 ini merupakan pakar hukum tata negara yang sangat dihormati. Ia adalah sosok kunci di balik berdirinya Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjabat sebagai Ketua MK pertama pada periode 2003–2008.
Pendidikan Kelas Dunia dan Karier Cemerlang
Menyandang gelar Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara di Universitas Indonesia (UI) sejak 1998, Jimly memiliki latar belakang pendidikan yang sangat mumpuni. Ia menamatkan seluruh jenjang studinya di UI, termasuk program doktor yang bekerja sama dengan Universitas Leiden, Belanda.
Sebelum dipercaya memimpin reformasi Polri, Jimly telah menduduki berbagai posisi strategis di pemerintahan, antara lain:
- Ketua Mahkamah Konstitusi (2003–2008)
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (2009–2010)
- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (2012–2017)
- Anggota DPD RI (2019–2024)
- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (2023–2024)
Misi Besar di Komisi Reformasi Polri
Kini, di usia 69 tahun, Jimly memimpin sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri berdasarkan Keppres Nomor 122P Tahun 2025. Tugas utamanya adalah memberikan saran strategis dan percepatan transformasi di tubuh Polri demi pelayanan publik yang lebih baik. Sebagai tokoh yang produktif menulis lebih dari 65 buku ilmiah, Jimly diharapkan membawa perspektif hukum yang tajam dan solutif bagi institusi kepolisian.