Ikuti Kami
kabarmalam.com

Geger! Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Polri, Ternyata Ini Nasibnya Sekarang

Jurnal | kabarmalam.com
Jumat, 27 Mar 2026 02:08 WIB
Geger! Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Polri, Ternyata Ini Nasibnya Sekarang

Kabarmalam.com – Sosok mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, kembali menjadi pusat perhatian publik setelah kabar mengejutkan mengenai status keanggotaannya di kepolisian terungkap. Sempat terjerat pusaran kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, Hendra kini dipastikan batal dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh sang istri, Seali Syah, melalui unggahan di media sosial pribadinya. Seali menyebutkan bahwa suaminya masih berstatus sebagai anggota Polri, namun dengan catatan hukuman administratif yang harus dijalani.

Sanksi Demosi Menggantikan Pemecatan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil banding internal mengubah nasib Hendra Kurniawan dari yang semula dipecat menjadi sanksi demosi selama delapan tahun. Selama masa tersebut, Hendra tetap menjadi anggota Polri aktif namun tidak diperbolehkan memegang jabatan apa pun.

Baca Juga  Gebrakan Prabowo! Ini 10 Tokoh Kuat yang Bakal Rombak Institusi Polri

“Masih (bisa kerja di Polri), nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi ya anggota Polri tapi tidak pernah menjabat,” tulis Seali Syah melalui akun Instagram miliknya.

Profil Mentereng Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan lahir di Bandung pada 16 Maret 1974 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995. Ia tercatat sebagai jenderal bintang satu pertama dari keturunan Tionghoa di institusi Polri. Kariernya banyak dihabiskan di Divisi Propam, divisi yang bertugas mengawasi disiplin dan etika personel kepolisian.

Beberapa jabatan penting yang pernah ia duduki di antaranya:

  • Wakaden A Ropaminal (2012–2016)
  • Kepala Datasemen A Ropaminal Divpropam Polri (2016–2019)
  • Kabagpinpam Ropaminal (2019–2020)
  • Karo Paminal Divpropam Polri (2020–2022)
Baca Juga  Sah! Hakim yang Pernah Vonis Ahok Kini Jadi Wakil Ketua MA, Siapa Sosoknya?

Bebas Bersyarat dan Status Terkini

Terkait kasus pidana perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Ia diketahui sudah mendapatkan status bebas bersyarat sejak Juli 2024 lalu. Meski sudah menghirup udara bebas, Hendra masih berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga tahun 2026.

Dengan dibatalkannya sanksi PTDH, Hendra Kurniawan dipastikan akan terus mengenakan seragam Korps Bhayangkara hingga masa tugasnya berakhir, meskipun tanpa jabatan struktural akibat sanksi demosi yang panjang.

Tentang Penulis
Jurnal
Jurnal

Jurnalis kabarmalam.com