Siapa Laras Faizati? Eks Karyawan AIPA Berprestasi yang Lolos Penjara Usai Kasus Penghasutan!
Kamis, 26 Mar 2026 23:38 WIB
Kabarmalam.com – Sosok Laras Faizati Khairunnisa kini tengah menjadi pusat perhatian publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan terkait kasus penghasutan di media sosial. Meskipun dinyatakan bersalah atas unggahan provokatifnya, Laras diputuskan tidak perlu menjalani hukuman fisik di penjara, sebuah keputusan yang membuat publik bertanya-tanya mengenai sosok aslinya.
Profil Mentereng dan Karier Internasional
Laras Faizati bukanlah sosok sembarangan. Perempuan kelahiran 19 Januari 1999 ini memiliki latar belakang pendidikan dan karier yang sangat gemilang sebelum tersandung masalah hukum. Ia merupakan lulusan dari LSPR (London School of Public Relations) Institute of Communication & Business dengan gelar S1 Public Relations (2021) dan S2 International Communication Management (2023).
Pengalaman kerjanya pun mencakup skala internasional, di antaranya:
- Communication Officer di Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA).
- Content Creator di 4K Media Art Production, Dubai.
- International Ambassador di DP World, Dubai.
- Magang di Public Affairs Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
Pemicu Kasus: Dari Ojek Online hingga Unggahan Instagram
Masalah hukum yang menimpa Laras bermula dari unjuk rasa besar di Jakarta pada akhir Agustus 2025. Aksi tersebut dipicu oleh kematian tragis seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan Brimob saat pembubaran massa.
Terbawa emosi, Laras mengunggah Instagram Story yang memperlihatkan dirinya menunjuk Gedung Mabes Polri dengan narasi provokatif yang mengajak untuk membakar gedung tersebut. Unggahan ini kemudian diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga menyeretnya ke meja hijau.
Vonis Pidana Pengawasan: Terobosan Hukum Baru
Dalam sidang putusan pada Kamis (15/1), Majelis Hakim menyatakan Laras terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan. Namun, alih-alih menjebloskannya ke balik jeruji besi selama enam bulan, hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun.
Hukuman ini merujuk pada reformasi KUHP baru, di mana terpidana tidak perlu masuk penjara asalkan memenuhi syarat tertentu dan tidak mengulangi perbuatannya. Laras pun langsung diperintahkan untuk bebas setelah putusan tersebut dibacakan, sebuah langkah yang dinilai banyak pihak sebagai bukti hukum Indonesia yang semakin reformis.