Ikuti Kami
kabarmalam.com

KPK Disorot Usai Izinkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, SAI: Jangan Pilih Kasih

Jurnal | kabarmalam.com
Senin, 23 Mar 2026 14:08 WIB
KPK Disorot Usai Izinkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, SAI Jangan Pilih Kasih

Kabarmalam.com – Jakarta — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai sorotan tajam. Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menilai langkah tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan menimbulkan pertanyaan besar soal konsistensi penegakan hukum.

Ketua SAI, Ali Yusuf, menegaskan bahwa KPK sebagai lembaga khusus seharusnya memiliki standar yang tegas dan tidak mudah memberikan kelonggaran kepada tersangka kasus korupsi. Menurutnya, kebijakan seperti pengalihan penahanan harus diterapkan secara adil, bukan hanya untuk individu tertentu.

“Sebagai lembaga khusus, KPK semestinya bertindak tegas dalam penindakan dan pencegahan korupsi,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Ali juga menyoroti potensi ketidakadilan apabila kebijakan serupa tidak diberikan kepada tahanan lain. Ia mengingatkan bahwa perlakuan berbeda terhadap tersangka bisa memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jika memang ada kebijakan pengalihan penahanan, maka seharusnya berlaku untuk semua, bukan hanya satu orang. Jangan sampai muncul kesan pilih kasih,” katanya.

Lebih jauh, SAI bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya campur tangan pihak internal dalam keputusan tersebut. Ali meminta agar proses pemberian izin pengalihan penahanan itu dibuka secara transparan, termasuk siapa yang menyetujui dan apakah Dewan Pengawas KPK turut memberikan persetujuan.

Baca Juga  Waspada! Virus Nipah Mengancam Dunia, Angka Kematian Capai 75 Persen!

Sorotan ini menguat setelah muncul informasi dari kalangan tahanan bahwa Yaqut tidak lagi berada di rumah tahanan sejak 19 Maret 2026 malam. Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, yang mengaku mendengar langsung kabar tersebut dari dalam rutan.

Ia bahkan menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri, memicu tanda tanya di antara para tahanan lainnya. “Semua di dalam tahu, tapi mereka hanya bertanya-tanya,” ujarnya kepada wartawan.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut memang telah dialihkan menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Meski demikian, lembaga tersebut menegaskan pengawasan tetap dilakukan.

Yaqut sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan merugikan negara hingga Rp622 miliar. Ia sempat ditahan di Rutan KPK setelah upaya praperadilannya ditolak.

Baca Juga  Jangan Sampai Menyesal! Lakukan 8 Persiapan Ini Sebelum Ramadhan Tiba Agar Ibadah Makin Berkah

Kini, di tengah kontroversi yang terus bergulir, publik menanti penjelasan lebih rinci dari KPK. Bukan hanya soal keputusan itu sendiri, tetapi juga tentang komitmen lembaga tersebut dalam menjaga prinsip keadilan tanpa pandang bulu.

Tentang Penulis
Jurnal
Jurnal

Jurnalis kabarmalam.com