TPS Bintaro Diserbu Sampah! DLH Mataram Gaspol Bersihkan Hingga 120 Ton per Hari
Minggu, 22 Mar 2026 22:21 WIB
Mataram, Kabarmalam.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram terus bergerak cepat menangani persoalan sampah yang menumpuk di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Bintaro. Upaya besar-besaran kini dilakukan agar kondisi TPS tersebut bisa kembali normal dalam waktu dekat.
Kepala DLH Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi, menjelaskan bahwa TPS Bintaro sebelumnya dijadikan lokasi penampungan sementara akibat pembatasan ritase pembuangan di TPA Kebon Kongok, Lombok Barat. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Desember 2025 karena adanya penataan sistem landfill.
Akibat pembatasan dari empat ritase menjadi satu ritase per hari, Kota Mataram sempat kewalahan menampung volume sampah. TPS Bintaro pun dipilih sebagai solusi darurat, meski sempat menuai kritik karena lokasinya berada di jalur utama menuju kawasan wisata Senggigi.
Namun kini, setelah operasional TPA Kebon Kongok kembali normal sejak awal Maret, DLH langsung meningkatkan intensitas pengangkutan sampah. Dalam sehari, petugas mampu melakukan hingga empat ritase pengangkutan dengan total sekitar 120 ton sampah berhasil dipindahkan.
“Satu truk kapasitasnya 2 hingga 3 ton. Jadi dalam sehari kita bisa angkut sekitar 120 ton,” jelasnya.
Saat ini, progres pembersihan TPS Bintaro telah melampaui 50 persen dari total volume sampah yang sempat menumpuk. Diperkirakan sisa sampah sekitar 1.000 ton dan ditargetkan segera tuntas dalam waktu dekat.
Selain itu, DLH juga mengoptimalkan penanganan sampah di TPS Sandubaya dengan mengoperasikan dua mesin insinerator berstandar lingkungan. Mesin tersebut mampu mengurangi sekitar 20 ton sampah per hari.
Satu unit insinerator lainnya untuk sementara belum digunakan karena masih menghasilkan asap tebal yang belum memenuhi standar. Oleh karena itu, DLH fokus pada penggunaan mesin yang sudah layak operasional.
Dengan berbagai langkah ini, DLH berharap persoalan sampah di Kota Mataram dapat segera teratasi dan tidak lagi mengganggu lingkungan maupun aktivitas masyarakat.